Tarif Parkir Jakarta Tidak Jadi Naik, Kadishub DKI Akui Kesalahan Usulan Rp60.000 per Jam
PlatMerah.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tarif parkir untuk kendaraan roda empat tidak mengalami kenaikan, setelah polemik usulan tarif hingga Rp60.000 per jam mencuat ke publik. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengakui adanya kesalahan internal terkait dokumen usulan tersebut dan meminta maaf kepada DPRD serta masyarakat.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya usulan kenaikan tarif parkir tersebut sebelum rapat evaluasi dengan Dishub. Dalam pertemuan pada awal September 2026, Dishub mengakui bahwa angka Rp60.000 per jam adalah kesalahan dan usulan tersebut belum final, sehingga tarif parkir tetap menggunakan aturan yang berlaku saat ini.
Latar Belakang Munculnya Usulan Tarif Parkir Rp60.000
Polemik bermula dari dokumen usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencantumkan tarif parkir dengan angka yang lebih tinggi dibandingkan tarif saat ini. Dalam dokumen tersebut, tarif parkir untuk kendaraan roda empat diusulkan berkisar antara Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam, bahkan terdapat angka maksimal yang mencapai Rp100.000 hingga Rp150.000 per jam.
Dokumen ini berasal dari Dinas Perhubungan dan telah disampaikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Ketua Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menegaskan angka tersebut bukan fiktif karena tercantum dalam dokumen resmi usulan.
Respon Pemerintah dan DPRD
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa angka Rp60.000 per jam bukanlah kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ia tidak mengetahui asal usul angka tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Budi Awaluddin menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruan yang terjadi dan berjanji untuk lebih intensif berkoordinasi dengan DPRD, khususnya Komisi B, dalam setiap rencana kebijakan baru terkait tarif parkir ke depan.
Nova Harivan Paloh mengingatkan bahwa setiap kebijakan publik harus melalui proses kajian dan legalitas yang jelas sebelum diumumkan untuk menghindari kegaduhan di masyarakat. Ia memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir di Jakarta saat ini.
Pentingnya Proses Kajian dan Koordinasi
Kasus ini menekankan pentingnya komunikasi antar instansi pemerintah dalam menyusun kebijakan tarif yang berdampak langsung pada masyarakat. Usulan tarif yang muncul secara tidak resmi dapat menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi warga Jakarta.
DPRD DKI Jakarta juga menilai bahwa tarif parkir yang diusulkan terlalu memberatkan masyarakat dan bukan solusi yang tepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan batalnya kenaikan tarif ini, Pemprov DKI dan DPRD diharapkan dapat bekerja sama lebih baik dalam menyusun regulasi yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Hingga saat ini, tarif parkir di Jakarta tetap mengikuti Peraturan Daerah yang berlaku tanpa adanya perubahan tarif, memberikan kejelasan bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang perparkiran.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













