Kronologi Perusakan Rumah Kiai NU di Arcamanik, Bandung
PlatMerah.com, Bandung – Rumah tokoh Nahdlatul Ulama (NU), KH Uye Waryo, di Kampung Arcamanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, mengalami penyerangan dan pengrusakan pada malam 18 Agustus 2026. Insiden ini bermula dari konflik antarwarga yang telah sempat diselesaikan melalui musyawarah namun kembali memanas hingga berujung pada tindakan anarkis.
Awal Konflik dan Mediasi
Perselisihan bermula pada 17 Agustus 2026, saat terjadi keributan dalam pertandingan futsal antar RW di Desa Mekar Manik. Keributan itu melibatkan dua kelompok yakni Roni dan teman-temannya dengan Asep dan kawan-kawan. Sebagai tokoh yang dituakan di desa, KH Uye Waryo diminta menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Mediasi dilakukan di kediaman KH Uye dengan kehadiran aparat kepolisian dan pihak terkait. Kesepakatan berhasil dicapai sehingga persoalan dianggap selesai. Namun, Asep tidak hadir dalam musyawarah dan tidak menerima hasil kesepakatan karena ketidakhadirannya tersebut.
Ketegangan Kembali Muncul
Pada pagi hari berikutnya, 18 Agustus 2026, pengurus RT dan RW menerima informasi bahwa kelompok Roni berencana mencari Asep. KH Uye kemudian mengumpulkan keluarga Roni, tokoh masyarakat, perangkat desa, dan pengurus lingkungan untuk membahas penyelesaian masalah secara musyawarah kembali.
Sementara itu, beberapa warga dari RW 6 turun secara bergerombol melakukan sweeping dan mendatangi rumah orang tua Asep di kawasan Ujung Berung, sekitar 40 menit dari Desa Mekar Manik. KH Uye berupaya mengajak Asep untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
Permintaan Maaf dan Perdamaian
Perwakilan dari pihak Roni mengajukan syarat agar Asep mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Orang tua dan paman Asep kemudian menghubungi Asep yang berada di Ujung Berung, dan Asep mengakui telah melakukan pemukulan terhadap Roni serta menyampaikan permintaan maaf melalui telepon.
Setelah permintaan maaf diterima, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah dengan perdamaian. Roni melalui keluarganya meminta kompensasi sebesar Rp 3 juta, yang kemudian disetujui sebagai solusi agar masalah tidak berlanjut demi menjaga kerukunan.
Kesepakatan perdamaian ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan disaksikan oleh Sekretaris Desa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, tokoh masyarakat, serta pemuda setempat.
Insiden Pengrusakan Rumah
Meski telah ada kesepakatan damai, pada malam 18 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, suasana kembali memanas. KH Uye Waryo yang sedang bersama warga di rumahnya mendengar suara sepeda motor yang digeber-geber dari luar. Ia keluar untuk menegur karena waktu sudah larut malam dan aktivitas tersebut mengganggu ketenangan lingkungan.
Roni, salah satu dari rombongan pengendara motor, turun dan mengikuti KH Uye ke dalam rumah. Beberapa orang lain sempat mencoba masuk namun dicegah oleh warga dan aparat keamanan. Roni kemudian melakukan perusakan terhadap perabotan rumah mulai dari kaca pintu, meja, kursi, hingga peralatan makan.
KH Uye memilih tidak melawan karena mengetahui Roni sedang dalam pengaruh obat terlarang dan meminta warga untuk tidak melakukan perlawanan. Aparat Bhabinkamtibmas yang berada di lokasi kemudian meminta bantuan Polsek, dan tiga orang diduga pelaku diamankan oleh polisi.
Konteks dan Dampak
Peristiwa ini menunjukkan bahwa meski persoalan antarwarga telah diselesaikan melalui musyawarah dan perdamaian resmi, ketegangan masih dapat muncul dan berujung pada tindakan kekerasan. Penanganan konflik antarwarga memerlukan perhatian berkelanjutan dari tokoh masyarakat dan aparat keamanan agar tidak menimbulkan kerusuhan yang lebih besar.
KH Uye Waryo selaku tokoh NU yang menjadi korban dalam insiden ini menegaskan pentingnya menjaga kerukunan dan menyelesaikan masalah secara damai. Polisi terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













