Polri-BNN-Bea Cukai Ungkap Penyitaan 800 Kg Ketamin dari Kapal Berbendera Komoro

Polri-BNN-Bea Cukai Ungkap Penyitaan 800 Kg Ketamin dari Kapal Berbendera Komoro

PlatMerah.com, Batam – Aparat gabungan dari Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap penyelundupan 800 kilogram ketamin melalui jalur laut. Ketamin tersebut ditemukan dari kapal Fuchangxing 1 berbendera Komoro di perairan Anambas, Kepulauan Riau.

Pengungkapan Kasus dan Penyelidikan

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan setelah aparat sebelumnya mengungkap penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun pada awal Agustus 2026. Dari penyelidikan lanjutan, ditemukan indikasi adanya kapal lain yang membawa narkoba dengan pola serupa.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, kapal Fuchangxing 1 melakukan pergerakan anomali dengan mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) pada 13 Agustus 2026. Selanjutnya, kapal ini melakukan kegiatan ship to ship dengan kapal Ashley berbendera Mongolia di perairan Vietnam pada 19 Agustus 2026.

Operasi Penangkapan

Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri, BNN, dan Bea Cukai menyusun operasi gabungan untuk mencegat kedua kapal. Pada 21 Agustus 2026, satgas gabungan berangkat dari Dermaga 99 menggunakan kapal BC 30005 menuju titik pencegatan Fuchangxing 1. Pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mencegat dan menaiki kapal tersebut di perairan Anambas.

Dalam operasi ini, 10 awak kapal diamankan, terdiri dari 9 warga negara Myanmar dan 1 warga negara Taiwan. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap awak kapal, alat komunikasi, dan seluruh kompartemen kapal.

Barang Bukti dan Tersangka

Dalam pemeriksaan ditemukan 40 karung berisi 800 bungkus ketamin seberat masing-masing 1 kilogram yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal. Setelah dilakukan identifikasi dan pengujian laboratorium, ketamin tersebut dinyatakan positif mengandung Ketamin HCl.

Aparat menyita barang bukti berupa 800 kilogram ketamin, satu kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya. Satu tersangka berinisial WLC, warga negara Taiwan berusia 30 tahun, ditetapkan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin tersebut. Sementara itu, sembilan awak Fuchangxing 1 dan enam awak kapal MT Ashley berstatus sebagai saksi.

Nilai Ekonomi dan Dampak Pengungkapan

Nilai ekonomis ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp 1,28 triliun. Pengungkapan kasus ini juga dipandang signifikan karena berhasil menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan ketamin yang sangat berbahaya.

Keseriusan Penanganan Penyalahgunaan Narkoba

Kasus ini menunjukkan sinergi efektif antarinstansi penegak hukum dalam memberantas penyelundupan narkotika melalui jalur laut yang kian marak. Operasi gabungan Polri, BNN, dan Bea Cukai memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup