Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Bigmo Gunakan Anak dalam Promosi Vape

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Bigmo Gunakan Anak dalam Promosi Vape

Investigasi Polda Metro Jaya atas Dugaan Eksploitasi Anak oleh Bigmo

PlatMerah.com, Jakarta – Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan eksploitasi anak di bawah umur oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang mempromosikan produk vape dalam siaran langsung. Laporan ini masuk ke Direktorat PPA-PPO dan masih dalam tahap pengaduan karena identitas anak yang diduga menjadi korban belum diketahui secara pasti.

Laporan dan Dugaan Pelanggaran

<pPengaduan masyarakat terhadap Bigmo dilayangkan oleh sejumlah advokat pada 31 Juli 2026 dengan nomor surat 0025LIT-OUTTAPVII2026. Pengaduan ini terkait konten live streaming Bigmo pada 28 Juli 2026 yang melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape. Konten tersebut sempat diunggah di Instagram Bigmo namun telah dihapus setelah mendapat sorotan publik.

Advokat Thulus Pardosi, salah satu pelapor, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 76I juncto Pasal 88 dan Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 Ayat (2) UU Perlindungan Anak. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan eksploitasi ekonomi terhadap anak serta pelibatan anak berkaitan dengan zat adiktif, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Proses Penyelidikan dan Identifikasi Korban

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa Direktorat PPA-PPO saat ini masih menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban. Penyelidikan ini penting untuk memastikan kebenaran dugaan dan memberikan perlindungan kepada anak yang terlibat.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf dari Bigmo

Bigmo telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui video di akun YouTube pribadinya. Ia mengakui kesalahan karena mempromosikan produk yang mengandung nikotin yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa, bukan anak di bawah umur. Ia menyatakan bertanggung jawab atas konten tersebut dan meminta maaf kepada seluruh pihak yang terkait, termasuk Bang Viru dan brand yang pernah bekerja sama dengannya.

Bigmo juga menegaskan bahwa keputusan dan tanggung jawab atas siaran langsung tersebut sepenuhnya dari dirinya sendiri tanpa arahan dari pihak manapun. Ia berjanji akan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam membuat konten dan menjalankan kerja sama di masa depan.

Perlindungan Anak dan Regulasi

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi dan pelibatan dalam aktivitas yang melibatkan zat adiktif seperti vape. UU Perlindungan Anak memberikan payung hukum untuk mencegah dan menindak pelanggaran semacam ini demi menjaga hak dan keselamatan anak-anak di Indonesia.

Perkembangan Kasus

Pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini. Hal ini diharapkan menjadi peringatan bagi para kreator konten dan pihak terkait agar lebih berhati-hati dalam melibatkan anak-anak dalam promosi produk yang berpotensi merugikan kesehatan dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup