Perusuh Aksi 27 Agustus Diduga Dibayar Rp 40 Ribu-Rp 70 Ribu per Orang

Perusuh Aksi 27 Agustus Diduga Dibayar Rp 40 Ribu-Rp 70 Ribu per Orang

PlatMerah.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pemberian uang kepada perusuh yang terlibat dalam aksi kerusuhan pada 27 Agustus 2026. Sejumlah perusuh diduga menerima bayaran mulai dari Rp 40 ribu hingga Rp 70 ribu per orang sebagai imbalan atas keterlibatan mereka dalam kerusuhan tersebut.

Fakta Utama Dugaan Pembayaran Perusuh

Kombes Pol. Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa dalam pengembangan penyidikan kasus kerusuhan 27 Agustus ditemukan adanya pendanaan yang diberikan oleh koordinator lapangan (korlap) kepada para perusuh. Korlap atas nama JT diketahui memberikan bayaran sebesar Rp 40 ribu per orang. JT sendiri menerima perintah dari beberapa pihak berinisial PKL, KHT alias HY, dan SO. Polisi masih mendalami pihak-pihak yang memerintahkan pengerahan massa ini.

Selain itu, korlap lain berinisial ER, yang diketahui sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta, menjanjikan bayaran Rp 70 ribu per orang. ER diduga mendapat order dari sebuah badan hukum yang masih dalam penyelidikan polisi. Badan hukum tersebut diduga menyediakan anggaran sekaligus meminta ER menyiapkan sejumlah orang untuk aksi tersebut.

Dugaan Eksploitasi Anak dalam Aksi Kerusuhan

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, mengungkapkan adanya dugaan eksploitasi anak dalam perekrutan massa aksi. Tiga tersangka telah ditetapkan karena diduga merekrut dan memberikan iming-iming uang kepada anak-anak untuk dilibatkan dalam aksi tersebut.

  • Tersangka B atau F merekrut 53 anak dengan janji uang Rp 55 ribu per anak.
  • Tersangka N merekrut 22 anak dengan janji uang Rp 50 ribu per anak.
  • Tersangka F alias P merekrut 8 anak dengan janji uang Rp 40 ribu per anak.

Total 83 anak berhasil direkrut, namun polisi berhasil mengamankan mereka sebelum terlibat lebih jauh dalam kerusuhan. Seluruh anak telah dikembalikan kepada orang tua dan tidak ada yang ditahan. Polisi menilai anak-anak rentan menjadi korban maupun pelaku dalam situasi kerusuhan sehingga upaya pencegahan ini penting.

Pengembangan Penyelidikan dan Tindak Lanjut

Berdasarkan bukti transaksi yang ditemukan, tersangka B memperoleh keuntungan sekitar Rp 2,35 juta, tersangka N Rp 842,5 ribu, dan tersangka P Rp 250 ribu. Namun, penyidik masih mendalami adanya transaksi lain yang berkaitan dengan pembiayaan kerusuhan tersebut.

Polda Metro Jaya juga telah mengamankan 153 orang yang terdiri dari 3 perempuan dewasa dan 150 anak laki-laki terkait kasus ini. Penyidik terus menggali informasi untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik perekrutan dan penyediaan dana pengerahan massa.

Kombes Pol. Iman menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh aktor yang memerintahkan serta menyediakan dana dalam kerusuhan tersebut. Polisi berkomitmen untuk tidak berhenti sampai pada tahap ini dan terus melakukan pendalaman agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas.

Konteks dan Pentingnya Penanganan Kasus

Kerusuhan pada 27 Agustus 2026 menimbulkan dampak sosial yang signifikan di Jakarta. Terungkapnya dugaan pembayaran kepada perusuh dan eksploitasi anak menambah dimensi serius kasus ini, menunjukkan adanya organisasi yang terstruktur dalam pengerahan massa. Penanganan kasus ini menjadi penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memastikan pelaku bertanggung jawab sesuai hukum.

Langkah pencegahan dan pengamanan anak-anak yang berpotensi terlibat dalam kerusuhan juga menjadi perhatian utama polisi, mengingat risiko besar yang dapat dialami anak-anak dalam situasi konflik sosial.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup