Tegur Pengendara Lawan Arah, Pria di Pamulang Dibacok lalu HP-nya Dirampas

Tegur Pengendara Lawan Arah, Pria di Pamulang Dibacok lalu HP-nya Dirampas

PlatMerah.com, Pamulang – Seorang pria di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, menjadi korban pembacokan dan perampasan telepon genggam setelah menegur sekelompok pengendara yang melaju melawan arah. Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.17 WIB di Jalan Pamulang Raya atau Jalan Siliwangi, tepat di depan Alun-Alun Kecamatan Pamulang.

Fakta Utama Insiden

<pKorban yang melintas sendirian bertemu dengan satu sepeda motor yang ditumpangi empat orang yang melaju berlawanan arah. Saat korban menegur para pelaku atas tindakan melawan arah tersebut, terjadi cekcok antar keduanya. Salah satu pelaku, Muhamad Agung Hikmah, merespons teguran korban dengan mempertanyakan alasan korban memperhatikan mereka.

Setelah itu, korban memutar balik dan mendekati para pelaku. Dua dari pelaku, Panji Tribuono Cakra Ningrat (22) dan Muhamad Agung Hikmah (25), turun dari sepeda motor dan diduga memukul korban menggunakan tangan kosong ke bagian wajah. Kemudian, pelaku lain bernama Muzakar (28) mengeluarkan senjata tajam jenis arit dan menyabetkannya ke arah korban sebanyak kurang lebih tiga kali.

Akibat Serangan dan Perampasan

Korban berusaha menghindar dan menangkis serangan dengan tangan kanan, sehingga mengalami luka pada jari kelingking tangan kanan. Dalam kondisi tersebut, telepon genggam Vivo Y12s milik korban terjatuh dan diambil oleh salah satu pelaku sebelum mereka meninggalkan lokasi.

Tindakan Kepolisian

Warga yang mengetahui kejadian segera melaporkan ke Polsek Pamulang. Polisi berhasil mengamankan Panji Tribuono Cakra Ningrat di lokasi kejadian dengan barang bukti satu arit yang disimpan di balik pakaian. Selanjutnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pamulang melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Muhamad Agung Hikmah dan Muzakar.

Telepon genggam korban ditemukan di depan rumah Muzakar di Gang Bacang, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua arit dan satu sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

Proses Hukum

Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam insiden tersebut. Mereka disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penguasaan senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 479 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Signifikansi Peristiwa

Kasus ini mencerminkan risiko yang dihadapi masyarakat ketika menegur pelanggaran lalu lintas. Tindakan kekerasan yang terjadi memperlihatkan pentingnya peningkatan keamanan dan penegakan hukum di wilayah Pamulang serta edukasi kepada masyarakat terkait tata tertib berlalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup