KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Setelah Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Setelah Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN

PlatMerah.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) setelah menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, di Bekasi, Jawa Barat, Jumat malam (18/9/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang memuat petunjuk terkait dugaan aliran uang dalam perkara tersebut.

Detail Penggeledahan dan Barang Bukti

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa barang bukti yang disita dari rumah Lampri akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami peran Lampri dan melengkapi konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian ATR/BPN. Selain itu, KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan menyita dokumen terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan sengketa tanah di Bogor.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. Sebanyak 19 orang diamankan dalam OTT tersebut, dan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Lampri selaku Dirjen PPTR ATR/BPN, beberapa pejabat pemerintah, serta pihak swasta dan politisi.

Modus yang diselidiki berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Uang tunai yang disita dalam OTT diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.

Peran dan Tindak Lanjut KPK

KPK secara aktif menelusuri aliran dana dan struktur korupsi di kementerian tersebut. Penyidik sedang menganalisis barang bukti elektronik yang ditemukan untuk memahami peran masing-masing tersangka dan mekanisme tindak pidana korupsi yang terjadi. KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan di ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, meskipun ada indikasi keterlibatan orang kepercayaannya dalam perkara ini.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK memberantas korupsi di sektor pertanahan yang selama ini dianggap rawan penyalahgunaan.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau mengingat dampaknya yang signifikan terhadap tata kelola pertanahan dan pelayanan publik di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup