Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, Pemerintah Dorong Transisi Energi dan Revisi UU Ketenagalistrikan
Plat Merah – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif listrik untuk Triwulan III tahun 2026 (periode Juli–September) tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun 24 golongan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, bisnis kecil, dan UMKM.
Meskipun secara formula parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah (Rp16.959,32 per USD), ICP (USD96,12 per barel), inflasi (0,21 persen), dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar USD70 per ton menunjukkan potensi perubahan, pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik saat ini. Bahlil menjelaskan, “Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik.” PLN pun berkomitmen menjalankan kebijakan ini sambil terus meningkatkan kualitas layanan dan keandalan pasokan listrik.
Di sisi lain, Komisi XII DPR RI tengah gencar melakukan konsultasi publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam kunjungan kerja ke Lampung, Rabu (8/7/2026), Komisi XII yang dipimpin Putri Zulkifli Hasan menyerap masukan dari akademisi, pemerintah, dan BUMN. Putri menyoroti potensi energi baru terbarukan (EBT) di Sumatera yang mencapai sekitar 153 GW, namun kapasitas terpasang masih sangat kecil, bahkan di Lampung baru sekitar 421 MW. “Pemerintah sedang mendorong transisi menuju energi baru terbarukan,” ujarnya. Revisi UU ini diharapkan mampu menjawab tantangan sektor ketenagalistrikan ke depan, termasuk mendorong investasi EBT dan menjaga stabilitas tarif listrik dalam jangka panjang.
Sementara itu, kebijakan insentif kendaraan listrik juga terus digulirkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa mobil listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan untuk pajak progresif, namun tarif PKB-nya 0% dan bebas pajak progresif. Langkah ini menjadi bagian dari strategi transisi energi di sektor transportasi. Di sisi lain, produsen otomotif seperti Changan meluncurkan Deepal S07, SUV listrik yang menawarkan efisiensi dan fitur keselamatan tinggi, sebagai respons terhadap permintaan pasar akan kendaraan ramah lingkungan.
Di tingkat global, krisis energi masih melanda beberapa negara. Kuba kembali mengalami pemadaman listrik nasional akibat embargo energi minyak dari Amerika Serikat. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kemandirian energi dan diversifikasi sumber listrik. Indonesia sendiri terus berupaya memperkuat ketahanan energi nasional melalui kebijakan tarif listrik yang stabil dan pengembangan EBT.
Kesimpulannya, pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas tarif listrik untuk mendukung ekonomi rakyat, sambil mendorong transisi energi dan pembaruan regulasi ketenagalistrikan. Sinergi antara pemerintah, DPR, PLN, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci untuk mewujudkan sistem kelistrikan yang andal, terjangkau, dan berkelanjutan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













