Kapolres Nias Terima Audiensi DPRD Sumut: Komitmen Penegakan Hukum dan Tanggapan Masyarakat

Kapolres Nias Terima Audiensi DPRD Sumut: Komitmen Penegakan Hukum dan Tanggapan Masyarakat

Plat Merah – Gunungsitoli, 8 Juli 2026 – Pada Senin, 6 Juli 2026, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. menyambut kunjungan audiensi resmi yang dipimpin oleh sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Dapil VIII. Dalam pertemuan yang dilangsungkan di lobi Taorahu Mapolres Nias, para anggota DPRD hadir bersama orang tua korban yang bernama Almarhum Jance Zebua (AJZ) serta istri Tolosokhi Zebua, untuk meninjau progres penyelidikan kasus kematian AJZ yang masih menjadi sorotan publik.

Latar Belakang Kasus AJZ

Kasus kematian Almarhum Jance Zebua pada akhir tahun 2025 mengguncang komunitas di Pulau Nias. AJZ, seorang warga lokal yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial, ditemukan tewas secara misterius di rumahnya di Desa Siulak. Penyelidikan awal mengindikasikan kemungkinan keterlibatan pihak ketiga, namun bukti fisik masih minim. Keluarga korban menuntut keadilan secara terbuka, menyoroti perlunya proses hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Sejak saat itu, media lokal dan nasional terus melaporkan perkembangan penyelidikan, menambah tekanan pada aparat kepolisian setempat. Tekanan ini semakin menguat ketika sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi non‑pemerintah mengajukan petisi online, menuntut agar pelaku segera diidentifikasi dan dijerat hukum.

Rangkaian Audiensi pada 6 Juli 2026

Acara audiensi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, dengan agenda yang telah dipersiapkan secara terstruktur. Berikut kronologi singkat beserta rincian kegiatan yang tercatat dalam notulen resmi Polres Nias:

WaktuKegiatanKeterangan
14.00‑14.15PembukaanSambutan Kapolres Nias dan pengantar agenda.
14.15‑14.45Pemaparan KasusKasi Humas Polres Nias, Aiptu Aris Gulo, memaparkan progres investigasi, bukti forensik, dan langkah selanjutnya.
14.45‑15.10Sesi Tanya‑JawabAnggota DPRD, terutama Thomas Dachi, menanyakan detail investigasi, timeline penangkapan, serta mekanisme perlindungan saksi.
15.10‑15.30Pernyataan Keluarga KorbanTolosokhi Zebua menyampaikan harapan keluarga, menekankan pentingnya keadilan bagi AJZ.
15.30‑16.00PenutupKesepakatan tindak lanjut, termasuk pembentukan tim gabungan Polri‑DPRD untuk monitoring kasus.

Reaksi dan Pernyataan Pejabat

  • Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Aris Gulo: “Kami menyambut baik serta menjamin penanganan perkara dilakukan secara profesional, prosedural, dan transparan demi mewujudkan keadilan hukum bagi masyarakat.”
  • Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C.: “Komitmen kami adalah memberikan informasi yang akurat kepada publik, sekaligus melindungi proses investigasi agar tidak terhambat oleh spekulasi media.”
  • Thomas Dachi (Anggota DPRD Sumut Dapil VIII): “Kunjungan kami ke Polres Nias adalah untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus kematian AJZ dan berharap kepolisian dapat mengungkap dan menangkap pelakunya secepatnya.”
  • Tolosokhi Zebua (Istri Almarhum): “Kami menghargai keterbukaan Polri, namun kami tetap mengharapkan keadilan yang cepat, agar keluarga tidak terus hidup dalam ketidakpastian.”

Dampak terhadap Masyarakat dan Penegakan Hukum

Berbagai dampak dapat diidentifikasi dari audiensi ini, baik pada tingkat mikro maupun makro. Secara sosial, kehadiran DPRD menambah legitimasi proses hukum di mata warga Nias, yang selama ini merasa terpinggirkan. Secara psikologis, keluarga korban merasakan adanya dukungan institusional yang dapat mengurangi beban trauma.

Dari sisi penegakan hukum, transparansi yang ditunjukkan Polri diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain di Sumatera Utara, terutama dalam penanganan kasus berprofil tinggi. Pendekatan dialogis lintas sektoral membuka peluang bagi pembuatan protokol standar operasi (SOP) yang melibatkan lembaga legislatif dalam pemantauan kasus kriminal serius.

Implikasi Politik dan Kebijakan Lintas Sektoral

Kasus AJZ dan audiensi yang terjadi berpotensi mempengaruhi dinamika politik regional. Beberapa implikasi yang patut dicermati antara lain:

  1. Penguatan peran DPRD sebagai pengawas eksternal terhadap aparat penegak hukum, yang dapat menambah akuntabilitas institusional.
  2. Peningkatan tekanan publik pada pemerintah provinsi Sumatera Utara untuk mengalokasikan sumber daya tambahan, termasuk tenaga ahli forensik dan perlindungan saksi.
  3. Potensi munculnya agenda legislasi baru terkait perlindungan korban dan saksi dalam proses investigasi kriminal.
  4. Pengaruh terhadap citra Partai Politik yang mengusung anggota DPRD yang terlibat, terutama dalam pemilihan legislatif mendatang.

Secara strategis, kolaborasi antara Polri, DPRD, dan lembaga peradilan dapat menjadi model bagi penanganan kasus serupa di provinsi lain, mengingat pentingnya sinergi lintas sektor dalam menghadapi tantangan keamanan dan kepercayaan publik.

Prospek Penanganan Selanjutnya

Setelah audiensi, Polres Nias berjanji akan menyusun laporan komprehensif yang akan diserahkan kepada komisi khusus DPRD Sumut dalam waktu 30 hari. Tim investigasi khusus, yang terdiri dari penyidik senior Polri dan konsultan forensik independen, akan memperluas pencarian bukti, termasuk analisis DNA dan pelacakan jejak digital.

Jika bukti yang cukup ditemukan, proses penangkapan dan penuntutan akan dijalankan sesuai dengan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang‑Undang Sistem Peradilan Pidana. Keluarga korban dan masyarakat menanti hasil akhir yang dapat menutup luka sekaligus menegaskan supremasi hukum.

Dengan komitmen terbuka, dialog lintas sektoral, dan tekanan publik yang terus menguat, kasus AJZ berpotensi menjadi titik balik dalam praktik penegakan hukum di Nias serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup