Mulai April 2026, Mobil Listrik Wajib Bayar PKB dan BBNKB: Simak Dampaknya

Mulai April 2026, Mobil Listrik Wajib Bayar PKB dan BBNKB: Simak Dampaknya

Plat Merah – Pemerintah resmi mengakhiri era pembebasan pajak daerah bagi mobil listrik di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku efektif mulai 1 April 2026, pemilik mobil listrik kini wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagaimana kendaraan konvensional berbahan bakar minyak. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam insentif kendaraan ramah lingkungan dan bertujuan menyelaraskan perpajakan sekaligus mendukung pendapatan daerah.

Sebelumnya, pemilik mobil listrik hanya dibebani Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143.000 hingga Rp150.000 per tahun. Kini, beban tahunan meningkat drastis karena penambahan komponen PKB yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan tarif 1-2 persen, dikalikan faktor wilayah. Sebagai contoh, untuk mobil listrik seharga Rp400 juta, pajak tahunan bisa mencapai Rp4-8 juta, belum termasuk BBNKB yang mencapai 10-20 persen dari NJKB saat balik nama atau perpanjangan STNK pertama. Meski demikian, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan memberikan insentif pengurangan hingga 100 persen PKB, seperti yang tengah diupayakan DKI Jakarta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pertumbuhan mobil listrik di Jakarta hingga triwulan II 2026 mencapai 33 persen, dengan 63 persen total mobil listrik nasional berada di ibu kota. Namun, insentif yang diberikan justru menyebabkan potensi kehilangan pendapatan daerah mencapai sekitar Rp2 triliun, terdiri dari Rp515 miliar dari PKB dan Rp1,5 triliun dari BBNKB. Mayoritas pemilik mobil listrik di Jakarta bukan pembeli kendaraan pertama, menunjukkan tren adopsi kendaraan ramah lingkungan yang terus meningkat.

Di tengah perubahan ini, masyarakat masih memiliki opsi untuk mendapatkan mobil listrik dengan biaya lebih terjangkau, misalnya melalui pasar mobil bekas seperti DFSK Seres E1 atau Wuling Air EV. Selain itu, PLN juga menawarkan diskon tambah daya listrik hingga 50 persen melalui program “Semangat Baru Makin Berdaya” yang berlangsung 14-27 Juli 2026, guna mendukung penggunaan peralatan listrik rumah tangga termasuk pengisian daya mobil listrik. Program ini berlaku bagi pelanggan dengan daya awal 450 VA hingga 5.500 VA yang ingin menambah daya maksimal 7.700 VA.

Kesimpulannya, meskipun pajak mobil listrik kini tidak lagi gratis, pemerintah daerah masih bisa memberikan keringanan, dan berbagai alternatif seperti mobil bekas serta diskon listrik dapat membantu meringankan biaya kepemilikan. Masyarakat diimbau untuk terus memantau kebijakan daerah masing-masing agar dapat memanfaatkan insentif yang tersedia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup