Transjakarta Rute Blok M-Soetta Ditetapkan Rp 15 Ribu, Berlaku Mulai 1 September

Transjakarta Rute Blok M-Soetta Ditetapkan Rp 15 Ribu, Berlaku Mulai 1 September

PlatMerah.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan Transjakarta atau Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (SH2) sebesar Rp 15 ribu. Tarif tersebut akan mulai berlaku pada 1 September 2026.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Kebijakan ini diumumkan dalam media briefing di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Alasan Penetapan Tarif

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif baru dilakukan satu bulan setelah penetapan untuk memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat.

“Tarif ini ditetapkan pada hari ini, 31 Juli 2026, dan akan berlaku pada tanggal 1 September 2026. Jadi dalam satu bulan ini kita kembali mensosialisasikan, mengkomunikasikan kepada masyarakat akan kenaikan tarif ini, sehingga masyarakat bisa mempersiapkan dan menerima kenaikan tarif TransBandara ini yang Rp 15 ribu,” kata Budi.

Budi menegaskan bahwa tarif Rp 15 ribu bukanlah kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif resmi setelah sebelumnya layanan Transbandara masih dalam masa uji coba.

“Ini bukan kenaikan, ini adalah penetapan. Karena sebelumnya belum ditetapkan, kan masa uji coba. Jadi ini adalah tarif penetapan dan tarif dalam rangka perlindungan sosial,” sambungnya.

Dasar Pertimbangan

Penetapan tarif ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan, antara lain:

  • Hasil kajian POLAR UI
  • Survei Litbang Kompas
  • Usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ)
  • Pendapat akademisi dan masyarakat

Berlaku untuk Rute Blok M-Soetta Saja

Budi menegaskan bahwa penetapan tarif tersebut hanya berlaku untuk layanan Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, tarif layanan Transbandara rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta masih tetap berlaku seperti saat ini karena belum ditetapkan tarif barunya.

“Untuk Kalideres-Soekarno-Hatta itu belum ditetapkan. Masih masuk dalam kajian yang nanti bersama-sama dengan tarif Transjakarta yang ada di internal Jakarta dan juga TransJabodetabek. Pak Gubernur masih menerima masukan-masukan dan masih mengkaji, setelah itu baru nanti kita informasikan,” tutur Budi.

Konteks Layanan Transbandara

Layanan Transbandara merupakan salah satu moda transportasi umum yang menghubungkan kawasan perkotaan Jakarta dengan Bandara Soekarno-Hatta. Rute Blok M-Soetta menjadi salah satu rute utama yang melayani penumpang dari pusat kota menuju bandara. Dengan adanya tarif resmi ini, diharapkan layanan dapat berkelanjutan dan memberikan kepastian bagi pengguna.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup