Berakhirnya Izin Tambang Batu Bara RI Sebesar 760 Juta Ton hingga 2035: Apakah Ini Momentum Phase Out?
PlatMerah.com – Berbagai tambang batu bara di Indonesia dengan kapasitas produksi mencapai 760 juta ton per tahun diperkirakan akan berakhir masa izinnya hingga tahun 2035. Namun, berakhirnya izin tersebut belum tentu menandai dimulainya penghentian bertahap produksi batu bara atau phase out di Indonesia. Kondisi ini penting untuk dipahami dalam konteks kebijakan energi dan transisi menuju energi bersih.
Fakta Utama Berakhirnya Izin Tambang Batu Bara
Berdasarkan laporan Global Energy Monitor (GEM) berjudul Still Digging 2026: Coal Mine Expansion Continues Despite Plateau, kapasitas tambang batu bara global yang izinnya akan berakhir pada periode 2026-2035 mencapai sekitar 1.145 juta ton per tahun. Sebanyak dua pertiga dari kapasitas tersebut, yaitu 760 juta ton per tahun, berasal dari tambang batu bara di Indonesia. Posisi ini jauh melampaui negara lain seperti Australia yang memiliki kapasitas berakhir izin sebesar 216 juta ton per tahun.
Peneliti senior GEM, Tiffany Means, menegaskan bahwa angka berakhirnya izin operasi tambang tidak selalu mengindikasikan kebijakan resmi untuk menghentikan produksi batu bara. Di Indonesia, angka ini lebih mencerminkan banyak tambang yang masa izinnya habis, bukan tanda fase penghentian batu bara. Hal ini berbeda dengan beberapa negara Eropa seperti Jerman, Republik Ceko, Rumania, dan Yunani, yang sudah menerapkan kebijakan phase out batu bara.
Rencana Penambahan Kapasitas Tambang Baru
Meski terdapat tambang dengan izin berakhir, Indonesia masih berencana menambah kapasitas tambang batu bara baru sebesar 17 juta ton per tahun pada 2025. Rencana ini menimbulkan risiko munculnya aset tambang berumur panjang yang berpotensi menjadi tidak ekonomis seiring perubahan pasar energi global.
Selain itu, Indonesia juga memiliki tambang batu bara yang berstatus tidak aktif dengan kapasitas mencapai 18 juta ton per tahun. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan aset tambang tidak aktif terbesar di dunia.
Konteks Permintaan Batu Bara Global dan Dampaknya
Laporan International Energy Agency (IEA) menunjukkan tren permintaan batu bara global yang stagnan, dengan pertumbuhan kurang dari 0,5 persen pada 2025 dan diprediksi tetap stagnan hingga 2030. Kondisi ini memperlihatkan tantangan bagi ekspansi tambang batu bara, terutama terkait risiko kelebihan kapasitas dan volatilitas pasar.
Pengamat transisi energi menilai situasi ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk mengevaluasi kebijakan energi nasional, khususnya dalam perencanaan penghentian bertahap batu bara. Penyesuaian kebijakan diharapkan dapat mengantisipasi risiko ekonomi dan lingkungan yang muncul dari ketergantungan pada energi fosil.
Risiko dan Tantangan Ekspansi Tambang Baru
Penambahan tambang baru di tengah kapasitas tambang lama yang berakhir masa izinnya dan tambang menganggur menimbulkan sejumlah risiko, antara lain:
- Potensi aset tambang yang terlantar dan tidak ekonomis di masa depan.
- Ekonomi proyek yang melemah akibat perubahan permintaan energi global.
- Peningkatan volatilitas pasar karena kelebihan kapasitas produksi batu bara.
Oleh karena itu, pemerintah, perusahaan, dan investor perlu mempertimbangkan risiko tersebut dalam perencanaan pengembangan tambang batu bara ke depan.
Dengan kondisi pasar batu bara yang semakin menantang dan tekanan global untuk beralih ke energi bersih, evaluasi dan penyesuaian kebijakan energi menjadi langkah strategis yang perlu dilakukan Indonesia agar tidak tertinggal dalam transisi energi dan tetap menjaga keberlanjutan ekonomi dan lingkungan.
Indonesia berada pada titik penting dalam menentukan masa depan energi nasional, di mana keputusan terkait izin tambang dan pengembangan kapasitas baru harus sejalan dengan tren global dan komitmen terhadap energi bersih.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













