Pemerintah Siapkan Pembiayaan Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan

Pemerintah Siapkan Pembiayaan Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan

PlatMerah.com – Pemerintah Indonesia menyiapkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) dengan pagu awal sebesar Rp 10 triliun pada tahun 2026. Skema ini memungkinkan sertifikat kekayaan intelektual digunakan sebagai agunan dalam pembiayaan, sebuah langkah strategis untuk mendukung komersialisasi inovasi dan karya kreatif di tanah air.

Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pembiayaan ini bertujuan untuk memanfaatkan nilai ekonomi kekayaan intelektual, yang selama ini belum maksimal dimanfaatkan oleh pelaku usaha, khususnya di sektor ekonomi kreatif dan UMKM.

“Tahun ini pemerintah sudah menyiapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di mana kolateralnya adalah sertifikat kekayaan intelektual. Pagu pembiayaan sebesar Rp 10 triliun sudah disepakati sebagai langkah awal,” kata Supratman dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di Jakarta.

Manfaat dan Tujuan Skema

Skema ini diharapkan tidak hanya sebagai perlindungan hukum, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi inovator dan pelaku usaha kreatif. Supratman menilai bahwa banyak pelaku usaha yang telah memiliki hak kekayaan intelektual seperti merek dan paten, namun belum dapat memanfaatkan aset tersebut sebagai modal usaha.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengupayakan agar pengembangan ekosistem kekayaan intelektual masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk memperkuat riset, inovasi, dan komersialisasi hasil penelitian.

Peran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Berbasis KI

Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, menjelaskan bahwa pembiayaan berbasis kekayaan intelektual telah diakomodasi dalam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026.

Menurut Elen, untuk KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta, debitur tidak diwajibkan memberikan agunan tambahan selain usaha yang dibiayai. Namun, untuk pembiayaan yang memerlukan agunan tambahan, aset tidak berwujud seperti sertifikat kekayaan intelektual dapat digunakan sesuai kebijakan penilaian penyalur KUR.

“Agunan tambahan dapat berupa aset berwujud dan/atau aset tidak berwujud termasuk kekayaan intelektual,” ujar Elen.

Realisasi dan Pengembangan Regulasi

Dari pagu pembiayaan Rp 10 triliun yang disepakati, sebagian besar telah terserap oleh sektor ekonomi kreatif. Pemerintah juga berencana memperbaiki regulasi untuk mempertegas penggunaan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan dalam penyaluran KUR guna memperluas akses modal bagi pelaku usaha.

Konteks dan Tantangan

Data menunjukkan bahwa dari sekitar 6.000 paten yang dimiliki Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kurang dari 10 persen telah dikomersialisasikan. Hal ini menandakan perlunya dorongan agar hasil riset dan inovasi dapat memberikan manfaat ekonomi secara nyata.

Penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027-2036 juga tengah dilakukan sebagai panduan lintas kementerian dan lembaga dalam membangun ekosistem KI nasional yang lebih kuat dan terintegrasi.

Dampak bagi Pelaku Usaha dan Ekonomi Kreatif

Skema pembiayaan ini memberikan peluang bagi pelaku usaha, khususnya sektor ekonomi kreatif dan UMKM, untuk mengakses modal dengan memanfaatkan aset kekayaan intelektual yang dimiliki. Dengan demikian, diharapkan inovasi dan kreativitas dapat lebih berkembang, memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerapan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung penguatan ekonomi berbasis inovasi dan teknologi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup