Habiburokhman Tegaskan UU Perampasan Aset Tidak Boleh Jadi Alat Kekuasaan Politik
PlatMerah.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset harus dilakukan dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan politik atau penindasan terhadap masyarakat.
Fakta Utama UU Perampasan Aset
Menurut Habiburokhman, UU Perampasan Aset tidak hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi, melainkan juga mencakup 13 jenis tindak pidana lain, antara lain:
- Korupsi
- Narkoba dan psikotropika
- Terorisme
- Perdagangan orang
- Penyelundupan manusia
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Kehutanan
- Lingkungan hidup
- Perpajakan
- Perbankan
- Perasuransian
- Pertambangan
- Kelautan dan perikanan
Perluasan cakupan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa masyarakat biasa yang bukan pejabat atau pelaku korupsi dapat menjadi sasaran perampasan aset.
Pentingnya Pengawasan dan Prinsip Persamaan Hukum
Habiburokhman menekankan bahwa penerapan UU Perampasan Aset harus berlandaskan prinsip persamaan di hadapan hukum, di mana setiap pelanggar hukum mendapatkan sanksi tanpa memandang jabatan atau latar belakang. Dia mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan yang kuat diperlukan agar aturan ini tidak disalahgunakan untuk menekan masyarakat atau kepentingan politik tertentu.
Ia juga menyebutkan bahwa kewenangan perampasan aset yang diperluas ini memiliki kemiripan dengan yang berlaku di beberapa negara seperti Inggris dan Amerika Serikat.
Upaya Memperkuat Pengawasan
Komisi III DPR tengah mencari formula untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset. Habiburokhman menjelaskan bahwa harus ada lembaga yang kuat untuk menindak oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan serta memberikan sanksi hukum, etis, profesi, dan pidana bagi mereka.
Menurutnya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas agar tidak menjadi alat pemerasan masyarakat atau kriminalisasi lawan politik.
Konteks dan Dampak
Kekhawatiran masyarakat dan berbagai pihak, termasuk tokoh seperti Basuki Tjahja Purnama, muncul karena potensi UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak. Hal ini menimbulkan keresahan terkait kemungkinan penyalahgunaan aturan tersebut.
Karena itu, pengawasan yang ketat menjadi kunci agar UU ini efektif dalam menindak pelaku kejahatan tanpa merugikan masyarakat yang tidak bersalah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













