Setahun Menjabat, Purbaya Yudhi Sadewa Cetak Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen dan Dapat Pensiun Seumur Hidup

Setahun Menjabat, Purbaya Yudhi Sadewa Cetak Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen dan Dapat Pensiun Seumur Hidup

PlatMerah.com – Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyelesaikan masa jabatannya setelah satu tahun dengan catatan pertumbuhan ekonomi yang positif dan hak atas pensiun seumur hidup. Selama menjabat, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai rata-rata 5,33 persen, lebih tinggi dibandingkan periode terakhir Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati.

Purbaya resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto dan digantikan oleh Suahasil Nazara pada 14 September 2026. Dalam masa jabatannya, pertumbuhan ekonomi Indonesia konsisten berada di atas 5 persen, bahkan sempat mencapai 5,61 persen pada kuartal pertama 2026. Angka ini meningkat dibandingkan rata-rata 4,99 persen pada empat kuartal terakhir masa jabatan Sri Mulyani.

Prestasi Pertumbuhan Ekonomi Selama Masa Jabatan

Selama satu tahun menjabat, Purbaya berhasil mempertahankan dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Berikut adalah ringkasan pertumbuhan ekonomi Indonesia selama periode kepemimpinannya:

  • Kuartal III-2025: 5,04 persen
  • Kuartal IV-2025: 5,39 persen
  • Kuartal I-2026: 5,61 persen
  • Kuartal II-2026: 5,29 persen

Rata-rata pertumbuhan selama empat kuartal ini mencapai sekitar 5,33 persen, menunjukkan penguatan dibandingkan periode sebelumnya.

Hak Pensiun dan Tunjangan Seumur Hidup

Meski masa jabatan Purbaya hanya sekitar satu tahun, ia berhak menerima tunjangan pensiun seumur hidup sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Besaran pensiun pokok dihitung 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimum 6% dari dasar pensiun.

Dengan masa jabatan 12 bulan, Purbaya berhak mendapatkan pensiun pokok sebesar 12% dari dasar pensiun. Dasar pensiun merujuk pada gaji pokok terakhir menteri, yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Oleh karena itu, estimasi pensiun pokok yang diterima Purbaya adalah sekitar Rp 604.800 per bulan, belum termasuk komponen Tabungan Hari Tua (THT).

Penyaluran dana pensiun dan THT dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan memerlukan persetujuan presiden melalui Surat Keputusan Pensiun.

Perombakan Pejabat dan Pergantian Menteri

Selama masa jabatannya, Purbaya melakukan perombakan pejabat di Kementerian Keuangan yang kemudian menjadi sorotan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto meminta pembatalan perombakan tersebut karena indikasi penyimpangan prosedur. Pergantian Purbaya oleh Suahasil Nazara juga memunculkan spekulasi internal, namun dianggap sebagai hak prerogatif presiden.

Kesimpulan

Masa jabatan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan meningkat di atas 5 persen, pencapaian yang menunjukkan penguatan ekonomi nasional. Meskipun hanya menjabat satu tahun, Purbaya berhak atas tunjangan pensiun seumur hidup sesuai peraturan yang berlaku. Pergantian Menteri Keuangan merupakan bagian dari dinamika pemerintahan dan hak prerogatif presiden.

Setelah meninggalkan jabatan, Purbaya memilih untuk menjalani aktivitas sederhana dan tidak melanjutkan karier sebagai pejabat negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup