Bentrokan Berdarah di Sari Rejo Medan, Diduga Terkait Penyerobotan Lahan

Bentrokan Berdarah di Sari Rejo Medan

Medan – Bentrokan keras pecah di Jalan Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Rabu, 8 Oktober 2025. Insiden tersebut dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan milik Ricau Matondang dan Timo Purba yang dituding dilakukan oleh orang suruhan bernama Acai dan Ahok.

Lahan seluas 600 meter persegi tersebut sebelumnya telah dibeli dari ahli waris almarhumah Hj. Samsiah, yakni Citra Arisandi, dengan proses ganti rugi yang sah dan dibuktikan melalui akta notaris.

Ketegangan mulai meningkat pada Selasa, 7 Oktober 2025, ketika tiga pria, yakni Rakesh, Bowo, dan I Made Dodi, yang diduga sebagai suruhan Acai dan Ahok, mencoba memprovokasi warga sekitar untuk melakukan pemagaran beton di atas lahan tersebut. Tindakan itu memicu konflik dengan para pemilik sah dan ahli waris, yakni Ricau Matondang, Timo Purba, Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H.

Situasi memanas saat Rakesh terlihat membawa senjata tajam (sajam), dan I Made Dodi diduga membawa senjata rakitan. Mereka diduga berusaha memprovokasi warga luar kampung untuk ikut menyerang pihak pemilik lahan yang sah.

Menurut saksi mata dan rekaman video di lokasi, Rakesh dan Dodi memimpin massa untuk melakukan penyerangan menggunakan batu, menyebabkan beberapa ahli waris mengalami luka serius di bagian tangan.

Kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen kepemilikan yang sah secara hukum, dan menyebut tindakan penyerobotan tersebut sebagai upaya ilegal untuk menguasai tanah melalui kekerasan.

Warga setempat membenarkan bahwa massa yang datang bukan berasal dari lingkungan mereka, melainkan preman bayaran yang didatangkan khusus untuk mengintimidasi.

Pihak kepolisian, termasuk Intel Polsek Medan Baru yang dipimpin AKP Veron Tambunan dan Unit Sabhara, segera turun ke lokasi untuk membubarkan massa dan mengamankan situasi.

Potensi Jeratan Hukum

Para pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain:

  • Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan
  • Pasal 351 KUHP: Penganiayaan
  • Pasal 160 KUHP: Penghasutan melakukan tindak pidana
  • Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata tajam dan senjata api rakitan tanpa izin

Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut mencapai maksimal 10 tahun penjara.

Laporan resmi terhadap pelaku telah dibuat oleh kuasa hukum ahli waris dengan nomor laporan:
📄 STTPL / B/3463/X/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara

Pihak keluarga dan kuasa hukum meminta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, untuk segera melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap para pelaku, guna menjamin keamanan warga dan mencegah konflik susulan. (rizky)

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup