KPK Sita 55 Kg Platina Senilai Rp40 Miliar dari Mobil Bupati Langkat
Plat Merah – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Dalam penggeledahan di mobil milik tersangka, penyidik menemukan 55 kilogram logam mulia jenis platina yang diperkirakan bernilai hingga Rp40 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2026) malam, mengungkapkan bahwa tim menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di dalam mobil SAF. “Dari penelusuran awal, satu keping logam tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta, sehingga total nilainya mencapai puluhan miliar rupiah,” ujar Taufik.
Platina merupakan logam mulia yang sangat langka dan memiliki nilai ekonomi tinggi, bahkan lebih mahal dari emas. Logam ini dikenal tahan korosi dan banyak digunakan dalam industri perhiasan, otomotif, serta elektronik. Temuan 55 kg platina ini menjadi salah satu barang bukti terbesar yang pernah disita KPK dalam kasus korupsi.
Selain platina, penyidik juga menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan uang suap, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai total sekitar Rp1,22 miliar. Rinciannya meliputi SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta. KPK juga membekukan rekening senilai Rp2,27 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini.
OTT yang digelar pada Kamis (2/7/2026) ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat mengenai praktik kolusi antara birokrasi dan pihak swasta di Kabupaten Langkat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk Syah Afandin dan seorang pengusaha berinisial YQB yang diduga sebagai pemberi suap. YQB diketahui merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 dan mendapatkan 80 paket proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar serta lima paket proyek di Dinas Permukiman senilai Rp748 juta.
KPK masih terus mendalami asal-usul platina yang disita. Untuk memastikan keaslian logam mulia tersebut, penyidik akan melibatkan ahli dari PT Antam dan Pegadaian yang memiliki kompetensi di bidang logam mulia. “Kami akan minta klarifikasi kepada Syah Afandin terkait asal-usul platina ini, dan juga akan melibatkan ahli untuk memastikan keasliannya,” tambah Taufik.
Syah Afandin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK sejak Sabtu (4/7/2026) dini hari. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Temuan platina ini menjadi sorotan publik karena nilainya yang fantastis dan menunjukkan betapa masifnya praktik korupsi di daerah. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








