Kemenkes Bakal Cek Kesehatan 10.564 Dokter Internship Buntut 6 Meninggal di 2026

Kemenkes Bakal Cek Kesehatan 10.564 Dokter Internship Buntut 6 Meninggal di 2026

PlatMerah.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap 10.564 peserta Program Internship Dokter Indonesia. Langkah ini diambil setelah enam peserta internship meninggal dunia sepanjang tahun 2026.

Enam kasus kematian tersebut telah diaudit dan diinvestigasi bersama tim gabungan. Hasil investigasi menjadi dasar evaluasi menyeluruh penyelenggaraan program internship.

Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya enam peserta internship. Ia menegaskan setiap kejadian menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya enam peserta internship. Setiap kejadian menjadi perhatian serius dan kami tindak lanjuti melalui audit medis serta investigasi bersama lintas pihak sebagai dasar melakukan perbaikan tata kelola,” ujar dr. Yuli dalam konferensi pers di gedung Adhyatma Kemenkes, Rabu (29/7).

Pemeriksaan kesehatan mencakup medical check-up (MCU), pemeriksaan fisik, laboratorium, dan skrining kesehatan jiwa. Seluruh peserta internship akan dibebastugaskan sementara pada 30 Juli hingga 14 Agustus 2026 untuk mengikuti pemeriksaan tersebut.

Hasil Pemeriksaan dan Kelanjutan Program

Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penilaian kondisi kesehatan peserta sekaligus dievaluasi bersama pencapaian kompetensi melalui logbook. Peserta yang memenuhi target kompetensi dan dinyatakan sehat dapat menyelesaikan program tanpa perpanjangan masa tugas.

Penguatan Sistem Pendampingan

Selain skrining kesehatan, Kemenkes memperkuat sistem pendampingan terhadap peserta internship. Komunikasi antara peserta, dokter pendamping, wahana, Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI), pemerintah daerah, hingga Kemenkes menjadi faktor penting untuk deteksi dini berbagai persoalan.

“Orang terdekat peserta internship adalah dokter pendampingnya. Karena itu komunikasi harus berjalan baik sehingga setiap kondisi kesehatan maupun kendala yang dihadapi peserta dapat segera diketahui dan ditangani,” kata dr. Yuli.

Perbaikan Tata Kelola Program Internship

Perbaikan tata kelola telah dilakukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Regulasi ini mengatur pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan jadwal jaga, ketentuan izin sakit, pendampingan yang lebih intensif, mekanisme pengaduan, hingga sanksi bagi wahana atau pendamping yang melanggar.

Plt. Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengatakan rekomendasi hasil investigasi telah diakomodasi dalam regulasi baru. Namun, implementasi di lapangan masih perlu diperkuat.

“Kami terus melakukan evaluasi agar tata kelola yang telah diperbaiki benar-benar dijalankan secara konsisten sehingga kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup