Oknum Kapten TNI AL Konsumsi Sabu untuk Turunkan Berat Badan, Beli dari Mayor

Oknum Kapten TNI AL Konsumsi Sabu untuk Turunkan Berat Badan, Beli dari Mayor

PlatMerah.com, Medan – Seorang oknum Kapten TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk menurunkan berat badan. Kapten Laut (S) Made Surya yang menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Mayor Laut (P) Faisal Mulia, mengaku membeli sabu dari terdakwa yang merupakan seorang Mayor TNI AL dan juga terdakwa kasus peredaran narkoba.

Pengakuan Kapten Made Surya dalam Sidang

<pDalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kapten Made Surya mengungkapkan bahwa ia pertama kali mengonsumsi sabu bersama terdakwa di rumah dinas terdakwa di Juanda, Surabaya, pada tahun 2024. Alasan penggunaan narkoba tersebut adalah untuk menurunkan berat badan dalam rangka persiapan Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa).

Kapten Made menjelaskan bahwa penggunaan sabu berhasil menurunkan berat badannya hingga 20 kilogram. Ia juga menyebutkan sempat berhenti mengonsumsi sabu beberapa kali, terutama saat menjalani tes Diklapa. Hasil tes urine Kapten Made menunjukkan negatif narkoba karena ia telah berhenti sebelum dilakukan pemeriksaan.

Detail Pembelian dan Konsumsi Sabu

Kapten Made mengaku membeli sabu dari terdakwa dalam jumlah kecil, yakni 2 gram per pembelian dan menggunakan sekitar 0,5 gram tiap kali konsumsi. Ia menegaskan tidak menjual kembali narkoba tersebut.

Kasus Mayor Faisal Mulia

Mayor Laut (P) Faisal Mulia didakwa oleh oditur militer karena membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu menggunakan pesawat udara militer CN 235 dari Tanjungpinang ke Surabaya dan Jakarta. Terdakwa menjual sabu dengan harga total mencapai jutaan rupiah dan melayani beberapa pembeli, termasuk Kapten Made Surya dan beberapa anggota TNI AL lainnya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa melakukan transaksi narkoba sebanyak empat kali kepada Kapten Made dan beberapa orang lain, dengan paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil dengan total berat hampir 10 gram. Hasil tes urine terdakwa positif mengandung amphetamine dan metamfetamine.

Regulasi dan Hukuman

Terdakwa Faisal Mulia didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 juncto Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat 1 huruf a juncto Ayat 2 huruf a KUHP, dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Narkotika. Kasus ini menjadi sorotan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan militer yang seharusnya menjadi contoh disiplin dan integritas.

Konteks dan Implikasi Kasus

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mengenai penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota TNI AL, yang tidak hanya merusak citra institusi tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan personel serta masyarakat. Penggunaan sabu dengan tujuan menurunkan berat badan menunjukkan adanya tekanan dan risiko yang dihadapi oleh perwira dalam menjaga kondisi fisik.

Pihak pengadilan dan militer terus berupaya menegakkan hukum secara tegas untuk menangani kasus narkoba demi menjaga disiplin dan profesionalisme di lingkungan TNI AL.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup