Dirjen Yankes Kemenkes Tegaskan Dokter Tak Boleh Bedakan Pasien BPJS dan Non-BPJS
PlatMerah.com – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menegaskan bahwa dokter dan tenaga kesehatan tidak boleh membeda-bedakan pasien berdasarkan status kepesertaan BPJS atau non-BPJS. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas viralnya percakapan yang diduga merupakan penghinaan terhadap pasien BPJS di media sosial.
Pernyataan Dirjen Yankes
Azhar Jaya menyatakan keprihatinannya apabila dugaan penghinaan tersebut benar-benar dilakukan oleh tenaga medis. Ia menegaskan pentingnya memastikan kebenaran informasi yang beredar sebelum mengambil kesimpulan. Namun, jika terbukti benar, tindakan tersebut sangat disayangkan karena bertentangan dengan etika pelayanan kesehatan.
“Jika tulisan itu betul dari dokter atau tenaga kesehatan, saya pribadi menyatakan prihatin karena seorang dokter dan nakes tidak boleh membeda-bedakan pasien BPJS atau non-BPJS,” ujar Azhar dalam keterangan tertulis pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Penelusuran dan Imbauan Azhar Jaya
Dirjen Yankes juga meminta agar polemik ini dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya menyoroti komentar negatif tenaga medis yang viral. Ia berencana menelusuri kejadian tersebut secara lebih mendalam untuk mendapatkan gambaran yang utuh.
Selain itu, Azhar mengimbau dokter dan tenaga kesehatan untuk tidak mengumbar permasalahan dengan pasien atau keluarga pasien melalui media sosial atau grup percakapan. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman dan mispersepsi di masyarakat.
“Saya juga berharap jika dokter atau nakes mendapat perlakuan yang tidak baik dari keluarga pasien, hal ini tidak diumbar melalui media sosial, WhatsApp group, dan sejenisnya karena bisa menimbulkan mispersepsi jika beredar di masyarakat,” tambah Azhar.
Kronologi Kasus Viral di Media Sosial
Kasus ini bermula dari unggahan pengguna media sosial dengan akun yurizaltrich di platform Threads pada 22 Juli 2026 yang mengeluhkan keterlambatan mendapatkan ruangan di rumah sakit dengan alasan menggunakan BPJS. Unggahan tersebut kemudian diwarnai oleh komentar negatif dari beberapa orang yang diduga merupakan dokter dan perawat.
Beberapa hari kemudian, seorang netizen mengabarkan bahwa pasien yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Beberapa tenaga kesehatan yang memberikan komentar negatif kemudian meminta maaf setelah kasus ini menjadi viral dan menuai perhatian publik.
Konsep Pelayanan Kesehatan yang Adil
Peristiwa ini mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Tenaga medis diharapkan memberikan pelayanan yang adil dan profesional tanpa memandang status kepesertaan pasien dalam program BPJS Kesehatan atau bukan.
Kementerian Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan etika tenaga kesehatan melalui berbagai program pendidikan dan pengawasan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













