RSA UGM Hentikan Praktik Perawat Cibir Pasien BPJS, Usul Sanksi Berat

RSA UGM Hentikan Praktik Perawat Cibir Pasien BPJS, Usul Sanksi Berat

PlatMerah.com, Yogyakarta – Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) mengambil langkah tegas dengan menghentikan praktik seorang perawat bernama Dika Purnomo Aji yang diduga memberikan komentar tidak empati terhadap pasien BPJS bernama Yurizal melalui media sosial.

Direktur Utama RSA UGM, Dr. dr. Darwito, S.H., Sp.B(K)Onk., menyampaikan bahwa perawat tersebut langsung dilarang melakukan praktik keperawatan di RSA UGM sejak Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB sebagai tindakan awal.

Rekomendasi Sanksi Berat dari RSA UGM

Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim etik dan hukum, serta komite dan kepala bagian keperawatan hingga kepala sumber daya manusia, RSA UGM merekomendasikan pemberian sanksi berat kepada perawat tersebut kepada Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

“Ada opsi sanksi yang sesuai dengan kode etik Perawat Nasional Indonesia, dan kami mengusulkan sanksi berat. Kami akan berkomunikasi lebih lanjut dengan PPNI agar sanksi ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi tenaga kesehatan dalam menggunakan media sosial,” jelas Dr. dr. Darwito.

Pengakuan dan Permintaan Maaf Perawat

Dalam proses pemeriksaan, perawat Dika Purnomo Aji mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf atas tindakan yang dinilai melanggar kode etik keperawatan.

Meski demikian, tindakan tersebut dianggap memiliki dampak negatif terhadap citra profesi dan pelayanan kesehatan, sehingga perlu mendapat penanganan serius.

Latar Belakang dan Konteks

Peristiwa ini bermula saat pasien BPJS, Yurizal, membagikan pengalaman kurang memuaskan terkait pelayanan kesehatan BPJS di media sosial Threads. Komentar perawat yang tidak empati terhadap keluhan tersebut kemudian menjadi sorotan dan memicu tindakan dari pihak rumah sakit.

Yurizal dikabarkan meninggal dunia setelah kejadian tersebut, menambah pentingnya penanganan kasus ini secara profesional dan etis.

Implikasi dan Harapan

RSA UGM berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi tenaga kesehatan lainnya untuk selalu menjaga etika dan profesionalisme, terutama dalam penggunaan media sosial yang dapat berdampak luas.

Koordinasi dengan PPNI diharapkan menghasilkan keputusan sanksi yang adil dan memberikan efek jera, sekaligus memperkuat standar etika profesi keperawatan di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup