Kerja Sama Kemendagri-Kemenkes, Akta Kelahiran Langsung Keluar Usai Lahiran
PlatMerah.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera meluncurkan sistem integrasi layanan administrasi kependudukan yang memungkinkan akta kelahiran bayi diterbitkan secara otomatis dan dikirim secara daring sesaat setelah proses persalinan di fasilitas kesehatan.
Integrasi Layanan untuk Mempercepat Proses Administrasi
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa sistem ini akan menghubungkan data kelahiran yang dicatat oleh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas langsung dengan sistem administrasi kependudukan di Dukcapil. Dengan demikian, akta kelahiran dapat diterbitkan secara online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.
“Begitu bayi lahir di fasilitas kesehatan, informasi akan langsung diteruskan ke Dukcapil, dan akta kelahiran akan segera dikeluarkan secara online,” ujar Tito. Dokumen tersebut kemudian dapat dikirim melalui email kepada orang tua atau alamat lain yang didaftarkan saat proses persalinan.
Kemudahan bagi Masyarakat dan Efisiensi Pelayanan Publik
Kebijakan ini merupakan lompatan besar dalam pelayanan publik yang selama ini mengharuskan orang tua mengurus akta kelahiran secara manual dengan datang ke kantor Dukcapil. Sistem baru ini akan mengurangi kerepotan dan mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan penting tersebut.
Tito menambahkan, integrasi ini juga bagian dari transformasi digital pemerintahan yang mengoptimalkan data kependudukan secara real time. Sinkronisasi data kelahiran dari fasilitas kesehatan ke sistem Dukcapil akan meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi kependudukan.
Konteks dan Manfaat
- Meningkatkan kemudahan akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
- Mempercepat penerbitan akta kelahiran secara otomatis tanpa harus mengurus manual.
- Mendukung transformasi digital pemerintah dalam pengelolaan data kependudukan.
- Meminimalisir kesalahan dan keterlambatan penerbitan dokumen kependudukan.
Dengan sistem ini, orang tua bayi tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengurus akta kelahiran secara tradisional, sehingga memberikan layanan yang lebih responsif dan modern sesuai kebutuhan masyarakat saat ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













