Tarif Rp 0, Kemenkum Bali Dorong Musisi Daftarkan Hak Cipta

Tarif Rp 0, Kemenkum Bali Dorong Musisi Daftarkan Hak Cipta

PlatMerah.com, Bali – Pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Bali memberlakukan tarif Rp 0 untuk pencatatan hak cipta musik dan lagu. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong para musisi dan pelaku UMKM di Bali untuk mendaftarkan karya mereka secara resmi dan mendapatkan perlindungan hukum.

Kebijakan Tarif Rp 0 untuk Hak Cipta Musik dan Lagu

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM. Sebelumnya, biaya pencatatan hak cipta lagu dan musik sebesar Rp 200.000, namun sejak 1 Agustus 2026, tarif tersebut ditetapkan menjadi Rp 0.

Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan peluang besar kepada para pelaku musik dan pencipta lagu di Bali untuk melindungi karya mereka tanpa terbebani biaya pendaftaran.

Peningkatan Pendaftaran Hak Cipta di Bali

Data Kanwil Kemenkum Bali menunjukkan peningkatan signifikan dalam permohonan kekayaan intelektual. Hingga 18 Agustus 2026, tercatat 8.871 permohonan, naik 34,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 6.608 permohonan.

Rinciannya, sebanyak 6.569 permohonan merupakan hak cipta, 2.246 permohonan merek, dan permohonan kekayaan intelektual komunal melonjak dari 15 menjadi 46 permohonan, meningkat 206,67 persen.

Manfaat bagi Pelaku UMKM dan Dampak Ekonomi

Menurut Eem Nurmanah, kebijakan tarif nol rupiah ini sangat membantu pelaku UMKM karena mengurangi beban biaya dalam proses perlindungan kekayaan intelektual. Namun, peningkatan pencatatan harus diikuti pemanfaatan karya yang memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat Bali.

“Kekayaan intelektual tidak hanya soal pencatatan dan perlindungan hukum, tetapi juga harus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan perekonomian,” ujarnya.

Kesadaran Masyarakat Bali terhadap Kekayaan Intelektual

Kenaikan permohonan hak kekayaan intelektual juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat Bali dalam melindungi dan memanfaatkan karya seni serta kearifan lokal. Potensi karya luhur Bali menjadi fokus utama tindak lanjut oleh Kanwil Kemenkum Bali untuk mendukung pelestarian dan pengembangan budaya melalui perlindungan hukum.

Pembangunan Pusat Data Lagu dan Musik

Kebijakan tarif Rp 0 ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola royalti musik nasional. Salah satu langkah strategis adalah pembangunan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan perlindungan terhadap karya musik Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup