Ramai-ramai Mengecam Challenge Hafal Quran Dapat Miras di The Sounds Project
PlatMerah.com – Peristiwa kontroversial terjadi di festival musik The Sounds Project 2026, di mana sebuah booth minuman beralkohol diduga mengadakan challenge menghafal ayat Al-Quran dengan hadiah minuman keras (miras). Video viral menunjukkan seorang wanita membaca surat Ad Dhuha dan kemudian memilih produk miras sebagai hadiah, sekaligus mengajak penonton lain untuk mengikuti challenge tersebut.
Kecaman dari Penyelenggara dan Tokoh Publik
The Sounds Project (TSP) melalui pernyataan resmi menegaskan bahwa aksi tersebut berada di luar kendali mereka dan mengecam keras tindakan yang menyinggung agama dan SARA. Pihak penyelenggara meminta brand yang bersangkutan untuk mengidentifikasi oknum yang terlibat dan bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut.
MC booth yang bertugas mengklarifikasi melalui akun Instagramnya bahwa aktivitas itu bukan bagian dari brand, melainkan terjadi akibat seorang penonton merebut mikrofon dan memberikan tantangan tersebut.
Tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras challenge tersebut. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa mengaitkan hafalan Al-Quran dengan hadiah minuman keras merupakan perendahan kesucian Al-Quran dan melanggar norma agama, etika, dan hukum.
“Al-Quran adalah kalamullah yang sangat suci dan membaca Al-Quran adalah ibadah tinggi. Miras adalah minuman haram yang dilarang dalam agama. Menyatukan keduanya dalam promosi adalah tindakan yang sangat tidak pantas,” ujar Niam.
Respon Anggota DPR dan Aparat Penegak Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta kepolisian untuk menelusuri kejadian ini dan menindak tegas apabila ditemukan unsur penistaan agama. Ia juga menegaskan perlunya klarifikasi dari penyelenggara acara.
Anggota Komisi VI DPR, Kawendra Lukistian, meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan promosi minuman keras dengan menggunakan ayat Al-Quran. Kawendra menekankan bahwa hal ini bukan sekadar kesalahan strategi pemasaran, tetapi menyentuh aspek etika bisnis dan penghormatan terhadap nilai agama.
Selain itu, Kawendra juga mendorong Kementerian Perdagangan untuk mengevaluasi izin dan distribusi produk terkait apabila ditemukan pelanggaran.
Kecaman dari Anggota DPR Lainnya
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menyatakan bahwa penggunaan hafalan Al-Quran sebagai bagian dari permainan untuk mendapatkan minuman keras sangat tidak pantas dan melukai perasaan umat Islam. Ia menegaskan bahwa Al-Quran adalah kitab suci yang harus dihormati dan tidak boleh dijadikan alat promosi produk yang bertentangan dengan nilai agama.
Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, secara tegas mengecam aksi tersebut sebagai penistaan agama yang melewati batas kelayakan dan mencederai nilai toleransi beragama. Ia mendesak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk konseptor challenge, MC, dan sponsor miras.
Konteks dan Dampak
Peristiwa ini memicu kemarahan luas di masyarakat dan menimbulkan perdebatan soal batasan etika dalam promosi produk, terutama yang berkaitan dengan agama dan norma sosial. Penggunaan ayat Al-Quran dalam konteks promosi minuman keras dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap nilai agama dan moral yang berlaku di Indonesia.
Tanggapan cepat dari berbagai lembaga seperti MUI, DPR, dan BPKN menunjukkan pentingnya penanganan yang serius agar kejadian serupa tidak terulang dan norma agama serta etika bisnis dapat dijaga secara konsisten.
Langkah Selanjutnya
- Penyelenggara The Sounds Project telah meminta pihak brand untuk bertanggung jawab dan mengidentifikasi pelaku.
- Kepolisian diminta untuk melakukan penyelidikan dan menindak jika ditemukan pelanggaran hukum terkait penistaan agama.
- BPKN dan Kementerian Perdagangan didorong untuk menginvestigasi aspek perlindungan konsumen dan perizinan produk.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara acara dan pelaku usaha dalam menjaga sensitivitas agama dan norma sosial di Indonesia, terutama dalam aktivitas promosi dan pemasaran produk.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.














