Dua Warga Cimahi Terancam Penjara 4 Tahun Terkait Unggahan Pidato Prabowo soal Nuklir Iran
PlatMerah.com, Cimahi – Dua warga Cimahi berinisial AYP (49) dan AF (40) ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terkait unggahan dan komentar di media sosial yang berisi pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga empat tahun akibat dugaan hasutan dan penyebaran konten yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Jawa Barat pada 4 Agustus 2026. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan lokasi kejadian perkara di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi. AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui platform Threads dengan akun @onthel_kebagusan yang memuat pernyataan Presiden Prabowo tentang program nuklir Iran. Sementara AF memberikan komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.
Penjelasan Polda Jawa Barat
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa konten yang diunggah dan komentar yang muncul dinilai mengandung unsur provokasi. Menurutnya, modus operandinya adalah mengunggah konten yang berkaitan dengan pernyataan Presiden Prabowo soal senjata nuklir Iran dan komentar yang berisi ajakan untuk melakukan tindak pidana.
Respons Amnesty International Indonesia
Amnesty International Indonesia mengecam penangkapan ini sebagai langkah yang mempersempit ruang kebebasan sipil dan mengkriminalisasi ekspresi masyarakat di ruang digital. Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, menilai tindakan penindakan terhadap warga yang menyampaikan kritik merupakan kesalahan yang kembali dilakukan negara. Ia menyarankan agar pemerintah lebih baik meluruskan pernyataan Presiden yang dinilai sensitif daripada memproses warga sebagai tersangka.
Usman menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus dilindungi, terutama terhadap kritik dan ekspresi verbal selama tidak disertai tindakan kekerasan. Ia juga menyoroti pentingnya membedakan antara kritik dan tindakan yang memenuhi unsur pidana dalam penegakan hukum, serta mengaitkan kasus ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Konteks dan Dampak
Pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran menimbulkan kontroversi dan memicu berbagai reaksi publik, termasuk kritik keras di media sosial. Penangkapan dua warga ini menimbulkan kekhawatiran tentang pembatasan kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya di ranah digital.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana pernyataan pejabat publik yang kontroversial dapat berdampak pada masyarakat luas, serta bagaimana respons aparat penegak hukum terhadap ekspresi kritis warga dapat berkonsekuensi pada hak sipil dan politik.
Hingga saat ini, kepolisian masih memproses kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan beberapa pasal KUHP terkait hasutan dan penyebaran konten provokatif.
Perkembangan kasus ini penting untuk terus dipantau karena menyangkut kebebasan berekspresi dan penegakan hukum yang adil di Indonesia, khususnya dalam konteks media sosial dan digital.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













