Prabowo Terbitkan Perpres, Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan

Prabowo Terbitkan Perpres, Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan

PlatMerah.com – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Penyesuaian Tunjangan Kinerja Sebagai Apresiasi

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, mengonfirmasi bahwa Kemhan telah menerima salinan kedua Perpres tersebut dan sedang melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Brigjen Rico, kenaikan tunjangan kinerja ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi di Kemhan dan TNI. Penilaian tersebut didasarkan pada evaluasi Reformasi Birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI memenuhi persyaratan untuk penyesuaian Tukin.

Alasan Kenaikan Tunjangan

  • Sejak 2018, TNI dan Kemhan belum menerima penyesuaian tunjangan kinerja meskipun beban kerja terus meningkat.
  • Beban tugas meliputi menjaga kedaulatan negara dan mendukung program strategis pemerintah seperti penanggulangan bencana, ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, dan pengamanan wilayah rawan.

Dampak dan Harapan dari Kebijakan Baru

Kemhan menyambut baik kebijakan ini dengan harapan dapat meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas pengabdian seluruh prajurit TNI serta pegawai Kemhan dalam menjalankan tugasnya untuk bangsa dan negara.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja TNI dan Kemhan dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks dan strategis di masa depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup