Perusak Palang Pintu Kereta di Sleman Juga Diduga Rusak Bendera Merah Putih

Perusak Palang Pintu Kereta di Sleman Juga Diduga Rusak Bendera Merah Putih

PlatMerah.com, Sleman – Seorang pria berinisial S (24) diamankan polisi setelah merusak palang pintu kereta api di Banyuraden, Gamping, Sleman pada Minggu, 9 Agustus 2026. Selain itu, pria tersebut diduga juga merusak bendera Merah Putih di wilayah Bantul, yang terekam CCTV pada tanggal yang sama sebelum peristiwa perusakan palang pintu.

Perusakan Palang Pintu Kereta dan Dugaan Perusakan Bendera Merah Putih

Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku merusak palang pintu perlintasan kereta api sebelah selatan di Banyuraden dengan kondisi dipengaruhi minuman keras. Ia menarik palang pintu hingga patah, kemudian meninggalkan lokasi. Tidak lama setelah itu, pelaku kembali dan menantang petugas PT KAI di pos perlintasan Banyumeneng.

Selain perusakan palang pintu kereta, sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan dugaan pelaku yang sama merusak bendera Merah Putih di rumah warga di Kasihan, Kabupaten Bantul. Dalam video yang terekam CCTV di daerah Kwaron, Bantul, pelaku tampak mencabut tiang bendera, mencopot bendera, dan membawanya menggunakan sepeda motor.

Proses Penyelidikan Polresta Sleman

Sampai saat ini, Polresta Sleman masih melakukan penelusuran terkait dugaan perusakan bendera Merah Putih tersebut. Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menyatakan bahwa informasi ini masih dalam proses pengecekan dan konfirmasi kebenarannya.

“Belum bisa dipastikan apakah yang bersangkutan sebelumnya terlibat perusakan bendera di wilayah Bantul,” ujar Argo saat dikonfirmasi pada Senin, 10 Agustus 2026.

Kronologi Kejadian Palang Pintu Kereta

  • Pelaku S mengendarai sepeda motor dari arah selatan dan berhenti di perlintasan kereta api karena ada kereta yang melintas.
  • Dalam kondisi mabuk, pelaku diduga mengamuk dan menarik palang pintu perlintasan hingga patah.
  • Pelaku meninggalkan lokasi menuju arah utara.
  • Setelah sekitar 30 menit, pelaku kembali ke pos perlintasan dan menantang petugas PT KAI.
  • Warga dan petugas PT KAI kemudian menghubungi Polsek Gamping untuk menangani kejadian tersebut.
  • Polisi mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dampak Kerusakan

Perusakan palang pintu kereta api di Banyumeneng sebelah selatan mengakibatkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 2 juta. Hingga kini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif dan kronologi lebih lengkap.

Peran dan Tindakan Kepolisian

Polresta Sleman bersama dengan Polsek Gamping sigap dalam menangani kasus perusakan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perlintasan kereta api. Penyelidikan juga dilakukan untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam dugaan perusakan bendera Merah Putih di Bantul.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tindakan vandalisme terhadap fasilitas umum dan simbol negara, sehingga upaya penegakan hukum menjadi penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup