WNA Pemilik Akun The Bali Dream Dideportasi Karena Penyalahgunaan Visa dan Penawaran Jasa untuk Warga Israel
PlatMerah.com, Bali – Seorang warga negara asing (WNA) asal Lithuania yang lahir di Israel dengan inisial BR resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, karena menyalahgunakan visa kunjungan bisnis untuk melakukan kegiatan sebagai kreator konten berbayar dan pemasaran digital melalui akun media sosial @the.bali.dream.
BR diketahui terlibat dalam pengelolaan agen perjalanan yang menawarkan jasa wisata khusus bagi pemegang paspor Israel. Penindakan ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial Instagram mengenai keterlibatan dua mantan anggota militer Israel, berinisial SG dan AC, dalam pengelolaan agen perjalanan tersebut.
Fakta Utama Penindakan
- BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 dengan visa kunjungan bisnis.
- Kegiatan yang dilakukan BR sebagai kreator konten dan pemasar digital dianggap melanggar peraturan izin tinggal.
- Dua individu lain, SG (30) dan AC (28), yang merupakan pemegang paspor Jerman kelahiran Israel, teridentifikasi sebagai pengelola visa perjalanan BR dan terlibat dalam agen perjalanan “The Bali Dream”.
- SG dan AC telah meninggalkan Indonesia sejak 11 Agustus 2025.
- BR dideportasi pada 13 Agustus 2026 melalui Bandara Ngurah Rai dengan rute Bangkok, Frankfurt, dan kemudian ke Vilnius, Lithuania.
- Selain deportasi, BR juga dikenai larangan masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026.
Konteks dan Proses Penanganan
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Sistem pengenalan wajah (Face Recognition Identification System) digunakan untuk mengidentifikasi SG dan AC yang disebutkan dalam unggahan media sosial.
Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis terkait dengan BR, meskipun tidak ditemukan kantor fisik sebagai tempat operasional agen perjalanan tersebut. Pemeriksaan ini menegaskan bahwa aktivitas BR tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Dampak dan Implikasi
Penindakan ini menunjukkan upaya serius pemerintah Indonesia dalam menegakkan peraturan keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya, khususnya terkait penyalahgunaan visa dan potensi gangguan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas warga negara asing.
Kasus ini juga menyoroti adanya pengelolaan agen perjalanan yang secara khusus menargetkan turis berkewarganegaraan Israel, yang menjadi perhatian khusus dalam konteks regulasi keimigrasian dan hubungan diplomatik Indonesia.
Larangan masuk selama lima tahun terhadap BR menjadi langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia, khususnya di daerah wisata seperti Bali.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












