Wamenhan AS Jamin Overflight Access Tak Ganggu Kedaulatan Indonesia

Wamenhan AS Jamin Overflight Access Tak Ganggu Kedaulatan Indonesia

PlatMerah.com, Jakarta – Wakil Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS), Elbridge Colby, memastikan bahwa izin terbang pesawat tempur AS di wilayah Indonesia atau Overflight Access tidak akan mengganggu kedaulatan Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto dan dalam press briefing media untuk kawasan Asia-Pasifik.

Jaminan Tidak Mengganggu Kedaulatan

Elbridge Colby menegaskan bahwa kebijakan Overflight Access AS di Indonesia merupakan bagian dari Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) yang bertujuan memperkuat keseimbangan kekuatan di kawasan Asia Tenggara tanpa mengesampingkan kedaulatan Indonesia. Menurutnya, kehadiran AS di kawasan justru dimaksudkan untuk memperkuat negara-negara seperti Filipina, Thailand, dan Indonesia agar mampu mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah masing-masing.

“Kami tidak datang untuk memperbesar wilayah atau menjadi ancaman. Prinsip kami adalah ‘Peace Through Strength’ yang menekankan pada kekuatan sebagai dasar perdamaian,” ujar Colby.

Latar Belakang Overflight Access

Permintaan Overflight Access mulai dibahas dalam pertemuan bilateral antara Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, dengan Menteri Pertahanan AS pada ADMM Plus 2025 di Kuala Lumpur. Saat itu, AS mengajukan permohonan agar pesawatnya dapat melintasi wilayah udara Indonesia untuk keperluan mendesak dengan syarat mengikuti aturan yang ditetapkan Indonesia.

Sjafrie menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai izin tersebut harus mempertimbangkan kedaulatan, konstitusi, dan kepentingan nasional Indonesia. Pembahasan berlanjut pada Februari 2026 dengan pengiriman surat dan usulan pembahasan akses lintas udara yang kemudian dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani saat kunjungan Sjafrie ke AS.

Isi Letter of Intent

  • Penghormatan terhadap integritas dan kedaulatan teritorial Indonesia.
  • Pembentukan mekanisme dan prosedur operasi standar (SOP) yang disepakati bersama.
  • Konsistensi dengan hukum nasional masing-masing negara.

Sjafrie menekankan bahwa LoI bukan komitmen untuk memberikan akses, melainkan bentuk kesepakatan awal yang masih harus melalui pertimbangan hukum dan kepentingan nasional.

Signifikansi Hubungan Pertahanan RI-AS

Kerjasama pertahanan antara Indonesia dan AS melalui MDCP dan pembahasan Overflight Access mencerminkan upaya kedua negara dalam memperkuat stabilitas kawasan Asia-Pasifik. Keseimbangan kekuatan yang dijaga bersama diyakini akan mendukung perdamaian dan keamanan regional tanpa mengorbankan kedaulatan masing-masing negara.

Dengan pendekatan pragmatis, Indonesia tetap mempertahankan kedaulatan dan kepentingan nasionalnya sambil membuka peluang kerjasama pertahanan strategis yang saling menguntungkan.

Pentingnya Transparansi dan Kepatuhan Hukum

Seluruh proses pembahasan dan implementasi Overflight Access mengikuti aturan hukum dan ketentuan konstitusional Indonesia. Hal ini memastikan bahwa akses tersebut tidak menimbulkan risiko terhadap integritas wilayah dan kedaulatan negara.

Penegasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara berdaulat yang aktif dalam menjaga keamanan kawasan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup