Komisi I DPR Bahas Usulan Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara
PlatMerah.com, Jakarta – Pemerintah berencana menjual kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui mekanisme lelang. Rencana ini memicu perhatian dari Komisi I DPR RI yang akan menggelar rapat khusus untuk membahas usulan tersebut secara mendalam.
KRI Ki Hajar Dewantara adalah kapal perang yang telah berusia lebih dari 40 tahun, dibangun pada era 1980-an dan berfungsi sebagai kapal kombatan sekaligus kapal latih tempur bagi TNI Angkatan Laut. Kapal dengan bobot sekitar 1.850 ton ini memiliki panjang 96,7 meter dan lebar 11,2 meter, serta dilengkapi helipad dan mesin penggerak kombinasi turbin gas Rolls-Royce Olympus dan mesin diesel MTU.
Alasan Penjualan dan Mekanisme Lelang
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa penjualan kapal tersebut dilakukan karena usia kapal yang sudah cukup tua dan tidak lagi ekonomis untuk diperbaiki. Meskipun demikian, setelah proses demiliterisasi, kapal masih memiliki nilai ekonomis bagi negara.
Penjualan akan dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku dan bukan penjualan langsung kepada negara tertentu. Proses ini masih menunggu persetujuan dari DPR RI dan Presiden.
Tanggapan DPR dan Pertimbangan Nilai Sejarah
Pimpinan Komisi I DPR, termasuk Wakil Ketua Dave Laksono, meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan menyeluruh mengenai dasar, kondisi kapal, nilai aset, dan pertimbangan kebutuhan pertahanan sebelum mengambil keputusan. Selain aspek teknis dan pertahanan, nilai sejarah kapal juga menjadi perhatian penting karena KRI Ki Hajar Dewantara memiliki peran dalam pendidikan dan pembentukan personel TNI AL.
DPR menegaskan bahwa proses pemindahtanganan kapal harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel agar memberikan manfaat optimal bagi negara. Rapat khusus Komisi I DPR diharapkan dapat memperjelas persoalan dan solusi terkait usulan penjualan kapal tersebut.
Konteks dan Sejarah KRI Ki Hajar Dewantara
KRI Ki Hajar Dewantara dibuat di Yugoslavia dan dibeli Indonesia pada tahun 1980. Kapal ini pernah ikut dalam operasi militer dan memiliki fungsi edukasi bagi perwira serta taruna TNI AL. Sebagai satu-satunya unit dengan spesifikasi korvet atau light frigate, kapal ini memiliki posisi khusus dalam sejarah armada Indonesia.
Usulan penghapusan kapal ini sebenarnya sudah diajukan sejak tahun 2017 karena faktor usia dan biaya pemeliharaan yang tinggi. Namun, keputusan akhir masih menunggu hasil pembahasan dan persetujuan dari DPR dan pemerintah.
Dengan rapat khusus yang akan segera digelar oleh Komisi I DPR, diharapkan keputusan mengenai penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara dapat diambil dengan mempertimbangkan semua aspek penting, termasuk teknis, nilai sejarah, serta kepentingan pertahanan nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












