Pramono Tegaskan Tarif Parkir Rp60 Ribu Bukan Usulan Pemprov DKI Jakarta

Pramono Tegaskan Tarif Parkir Rp60 Ribu Bukan Usulan Pemprov DKI Jakarta

PlatMerah.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa angka tarif parkir hingga Rp60.000 per jam bukan merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pernyataan ini disampaikan Pramono menanggapi wacana penyesuaian tarif parkir yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat.

Klarifikasi Tarif Parkir Rp60.000 Bukan dari Pemprov

Pramono Anung menyatakan bahwa angka Rp60.000 per jam yang sempat ramai dibicarakan bukan berasal dari kebijakan resmi Pemprov DKI Jakarta. Ia juga mengaku tidak mengetahui asal usul angka tersebut, yang dikaitkan dengan usulan tarif parkir kendaraan di Jakarta.

“Rekan-rekan sekalian, angka berapa Rp60.000 ya Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono di kawasan Tebet, Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Pemprov Pertimbangkan Banyak Aspek Sebelum Putuskan Tarif Baru

Gubernur yang juga politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa Pemprov DKI selalu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan yang berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk terkait tarif parkir. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sembarangan menetapkan tarif tanpa kajian mendalam.

“Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal,” tambah Pramono.

Belum Ada Keputusan Final Tarif Parkir

Pramono menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai penetapan tarif parkir baru di Ibu Kota. Ia baru mengetahui angka Rp60 ribu tersebut setelah menjadi viral di masyarakat.

“Sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu, bahkan angka Rp60 ribu pun saya baru tahu ketika sudah viral,” ujarnya.

Usulan Tarif Parkir yang Sedang Dibahas

Meski belum ada keputusan resmi, terdapat usulan pembahasan tarif parkir di DPRD DKI Jakarta melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Usulan tersebut mengatur tarif berdasarkan jenis kendaraan sebagai berikut:

  • Sepeda motor: Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam
  • Mobil: Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam
  • Kendaraan besar (bus dan truk): tarif maksimal Rp60.000 per jam

Usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi.

Relevansi dan Perhatian Publik

Wacana penyesuaian tarif parkir menjadi perhatian publik karena berdampak langsung pada masyarakat pengguna kendaraan di Jakarta. Pemerintah dan DPRD pun diharapkan mengambil keputusan yang adil dan mempertimbangkan kesejahteraan warga.

Sejauh ini, belum ada kebijakan baru yang resmi diberlakukan, sehingga masyarakat perlu menunggu informasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup