Sidang Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ditunda, KPK Temukan Aliran Dana Rp366,7 Miliar dan Sita Mobil Mewah Porsche
PlatMerah.com, Jakarta – Sidang praperadilan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim ditunda karena ketidakhadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 September 2026. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini seharusnya membahas keabsahan penyitaan barang bukti oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Hakim tunggal Yuliana memutuskan menunda sidang hingga Senin, 21 September 2026, karena KPK tidak menghadiri persidangan dan telah memberi pemberitahuan ketidakhadiran tanpa menyebutkan alasan jelas.
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA dan Aliran Dana Rp366,7 Miliar
Kasus yang menjerat Silmy Karim bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA pada periode 2022-2026 di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim dan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK menemukan aliran dana sebesar Rp366,7 miliar yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti telah disita, termasuk mobil mewah Porsche.
Pemeriksaan dan Penggeledahan dalam Pengembangan Kasus
Penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus ini, termasuk tiga saksi swasta dan seorang ibu rumah tangga pada 11 September 2026, serta seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diperiksa pada 10 September 2026. ASN tersebut berinisial WRM dan bertugas di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah seorang anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, yang diduga terkait dengan pengembangan penyidikan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari penggeledahan ini, dokumen dan barang bukti elektronik berhasil diamankan.
Peran Silmy Karim dan Tersangka Lainnya
Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 dan kemudian Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan diri kepada KPK pada saat OTT berlangsung. Selain Silmy, tersangka lain antara lain Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam dan enam pejabat tinggi lainnya di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Praktik pemerasan ini diduga menghasilkan uang hingga Rp145,5 miliar, yang merupakan bagian dari aliran dana keseluruhan yang ditemukan KPK.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan praktik korupsi sistemik yang merugikan negara dan mengganggu tata kelola imigrasi di Indonesia. Penundaan sidang praperadilan ini menjadi perkembangan terbaru yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum terhadap Silmy Karim dan para tersangka lain.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













