Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979

Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979

PlatMerah.com, Jakarta – Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 secara resmi menyetujui penjualan eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara. Persetujuan ini diberikan setelah Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memaparkan laporan rencana penjualan kapal bernomor lambung 364 tersebut dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Persetujuan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR Jakarta pada hari Selasa, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada anggota dewan mengenai persetujuan laporan Komisi I DPR terkait penjualan barang milik negara berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara. Laporan tersebut kemudian disetujui secara aklamasi oleh para legislator.

Surat Presiden (Surpres) mengenai penjualan kapal ini diterima DPR pada tanggal 22 Juli 2026. Selanjutnya, pada 21 Agustus 2026, Pimpinan DPR menugaskan Komisi I yang membidangi urusan pertahanan untuk membahas rencana penjualan kapal tersebut.

Dasar Hukum dan Proses Pembahasan

Penjualan kapal ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan persetujuan DPR apabila nilai barang milik negara yang akan dijual melebihi Rp100 miliar. Oleh karena itu, Komisi I DPR mengadakan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Panglima TNI beserta para kepala staf pada 27 Agustus 2026 guna membahas permohonan penjualan tersebut.

Rapat tersebut memutuskan untuk menyetujui pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui mekanisme penjualan secara lelang.

Profil KRI Ki Hajar Dewantara

KRI Ki Hajar Dewantara adalah kapal jenis korvet yang dibuat pada tahun 1979 di galangan kapal di Split, bekas wilayah Yugoslavia yang sekarang masuk wilayah Kroasia. Kapal ini memiliki bobot 2.080 ton dengan panjang 96,7 meter dan lebar 11,2 meter. Kapal tersebut dapat menampung hingga 118 personel dan saat ini kondisinya separuh berada di air di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Nilai jual kapal ini telah ditetapkan sebesar Rp370.620.353.400.

Signifikansi Penjualan

Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara menandai langkah strategis dalam pengelolaan aset pertahanan negara. Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi dan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk kementerian dan TNI.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pembaruan alutsista TNI Angkatan Laut, yang akan menggantikan kapal-kapal lama dengan teknologi yang lebih modern dan sesuai kebutuhan pertahanan saat ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup