Kolaborasi Fakultas Ekonomi Undiksha dengan Badan Keahlian DPR RI Perkuat Penyusunan RUU Bank Makanan
Latar Belakang RUU Bank Makanan dan Urgensi Kebijakan Pangan Nasional
Plat Merah – Indonesia masih menghadapi tantangan ketahanan pangan yang dipicu oleh fluktuasi produksi, perubahan iklim, dan disparitas distribusi. Pemerintah sejak 2024 telah merencanakan pembentukan Bank Makanan sebagai mekanisme penyangga stok pangan strategis, yang diharapkan dapat menstabilkan harga dan memastikan pasokan di wilayah rawan. Rancangan Undang-Undang (RUU) Bank Makanan menjadi instrumen legislatif utama untuk mewujudkan visi tersebut.
Namun, keberhasilan RUU tidak hanya bergantung pada niat politik, melainkan pada kualitas data, analisis ekonomi, serta pertimbangan hukum, sosial, dan kesehatan. Di sinilah peran perguruan tinggi, khususnya Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), menjadi krusial.
Peran Strategis Fakultas Ekonomi Undiksha
FE Undiksha menegaskan komitmen akademik melalui penyelenggaraan Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bank Makanan pada 4 Juli 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Ganesha III, Gedung Rektorat Undiksha, Singaraja, dan melibatkan beragam pemangku kepentingan:
- Akademisi dari Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, serta Fakultas Kedokteran.
- Perwakilan pemerintah daerah Bali Utara.
- Organisasi profesi sektor pangan, koperasi, dan LSM.
- Badan Keahlian DPR RI sebagai mitra penyelenggara.
Dengan memfasilitasi ruang diskusi lintas disiplin, FE Undiksha berupaya menghasilkan rekomendasi yang tidak semata‑ekonomi, melainkan mencakup dimensi hukum, sosial, dan kesehatan masyarakat.
Kronologi Konsultasi Publik
| Tahap | Tanggal | Kegiatan |
|---|---|---|
| Pra‑konsultasi | 30 Juni 2026 | Penyebaran undangan, pengumpulan dokumen akademik, dan survei kebutuhan stakeholder. |
| Sesi Pembukaan | 4 Juli 2026 | Pidato dekan Prof. Dr. Gede Adi Yuniarta, sambutan Badan Keahlian DPR, dan presentasi konsep RUU. |
| Diskusi Panel | 4 Juli 2026 (siang) | Panel interdisipliner: ekonomi, hukum, sosial, kesehatan. |
| Sesi Penyusunan Rekomendasi | 4 Juli 2026 (sore) | Kelompok kerja kecil merumuskan poin‑poin kebijakan. |
| Penutup | 4 Juli 2026 (malam) | Penyampaian hasil sementara dan rencana tindak lanjut. |
Rekomendasi Utama yang Dihasilkan
- Penetapan target cadangan pangan minimum 15% dari produksi nasional, dengan alokasi khusus untuk daerah rawan.
- Pembentukan mekanisme harga acuan berbasis indeks biaya produksi yang diperbaharui tiap tiga bulan.
- Integrasi sistem informasi geografis (SIG) untuk pemantauan stok secara real‑time.
- Pengaturan peran lembaga keuangan dalam pembiayaan pembelian dan penyimpanan pangan melalui skema kredit lunak.
- Penguatan regulasi keamanan pangan, termasuk standar higienis di gudang Bank Makanan.
- Pelibatan komunitas petani dalam proses audit dan distribusi untuk meningkatkan transparansi.
Dampak dan Implikasi Bagi Berbagai Pihak
Masyarakat umum: Dengan adanya Bank Makanan yang beroperasi berdasarkan RUU yang kuat, konsumen diharapkan menikmati harga pangan yang lebih stabil, terutama pada musim panen dan off‑season. Keamanan pasokan juga berpotensi mengurangi risiko kelaparan di wilayah terpencil.
Petani dan pelaku agribisnis: Kebijakan yang mengatur harga acuan dan cadangan minimum memberi jaminan pasar, sehingga mengurangi volatilitas pendapatan. Akses pembiayaan melalui skema kredit yang disertai jaminan Bank Makanan dapat mendorong investasi pada teknologi pertanian.
Pemerintah pusat dan daerah: RUU yang berbasis evidence‑based policy memudahkan sinkronisasi antara kebijakan nasional dan program daerah. Data real‑time yang dihasilkan SIG memungkinkan alokasi sumber daya lebih tepat sasaran.
Industri pangan dan logistik: Standar keamanan serta prosedur penyimpanan yang diatur dalam RUU membuka peluang bagi perusahaan logistik khusus pangan untuk mengembangkan layanan terintegrasi, meningkatkan efisiensi rantai pasok.
Analisis Tantangan Implementasi
Meski dukungan akademik dan politik kuat, beberapa kendala potensial tetap harus diantisipasi:
- Koordinasi antar lembaga: Sinergi antara Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan Badan Keahlian DPR membutuhkan mekanisme koordinasi yang jelas.
- Ketersediaan data: Pengumpulan data produksi dan stok secara akurat di wilayah dengan infrastruktur terbatas masih menjadi tantangan.
- Pembiayaan berkelanjutan: Menjamin alokasi anggaran tahunan untuk operasional Bank Makanan tanpa mengorbankan program lain.
- Resistensi pasar: Pelaku pasar yang terbiasa dengan mekanisme liberal dapat menolak intervensi harga.
Peran Jangka Panjang Fakultas Ekonomi Undiksha
Keberhasilan konsultasi publik ini tidak berakhir pada satu pertemuan. FE Undiksha berkomitmen untuk menjadi “think‑tank” kebijakan pangan melalui:
- Pengembangan pusat riset khusus pangan dan ketahanan ekonomi.
- Penyusunan modul kuliah berbasis kasus RUU Bank Makanan untuk mahasiswa ekonomi dan kebijakan publik.
- Publikasi jurnal dan working paper yang menindaklanjuti temuan lapangan.
- Kerjasama lanjutan dengan Badan Keahlian DPR dalam monitoring dan evaluasi implementasi RUU.
Dengan langkah‑langkah tersebut, Undiksha berharap dapat memperkuat posisi akademik Bali Utara sebagai kontributor utama dalam agenda strategis nasional.
Penutup
Konsultasi publik yang digelar oleh Fakultas Ekonomi Undiksha bersama Badan Keahlian DPR RI menegaskan bahwa kolaborasi antara dunia akademik dan legislatif bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi bagi kebijakan yang berbasis bukti, inklusif, dan responsif. RUU Bank Makanan yang sedang disusun berpotensi menjadi tonggak penting dalam memperkuat ketahanan pangan Indonesia, asalkan didukung oleh data ilmiah, sinergi institusional, serta komitmen jangka panjang dari semua pemangku kepentingan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













