Pramono Minta Disdik DKI Jemput Bola 40.166 Anak yang Belum Urus KJP

Pramono Minta Disdik DKI Jemput Bola 40.166 Anak yang Belum Urus KJP

Pramono Minta Disdik DKI Jemput Bola Anak Penerima KJP

PlatMerah.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk menjemput bola kepada sekitar 40.166 anak yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) namun belum mengurus bantuan tersebut. Hal ini dilakukan agar anak-anak yang memenuhi kriteria tidak kehilangan hak mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah.

Pramono menjelaskan bahwa anak-anak tersebut tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 sampai 5, namun belum mengajukan diri untuk menjadi penerima KJP. “Kurang lebih 40.166 anak yang berhak menerima (KJP) tapi tidak mau mengurus untuk menerima,” ujar Pramono saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Upaya Jemput Bola untuk Memastikan Bantuan Tepat Sasaran

Untuk memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran, Pramono telah memerintahkan Disdik DKI untuk menyisir data tersebut dan menghubungi langsung anak-anak yang berhak menerima KJP. Pemerintah DKI tidak ingin hak bantuan pendidikan hilang hanya karena belum melakukan pendaftaran.

“Saya memerintahkan kepada Dinas Pendidikan untuk yang seperti ini disisir, disampaikan kepada yang bersangkutan bahwa Pemerintah DKI Jakarta menyediakan KJP untuk mereka,” tambah Pramono.

KJP Tahap 2 dengan Anggaran Rp 1,5 Triliun

Pada tahun 2026, Pemprov DKI telah menetapkan Keputusan Gubernur mengenai penerima dan besaran bantuan sosial biaya pendidikan KJP Tahap 2. Bantuan ini diberikan dalam dua gelombang untuk mengakomodasi perubahan data desil agar peserta didik yang berhak tidak kehilangan bantuan.

Pada gelombang pertama, sebanyak 661.209 siswa dan mahasiswa telah memenuhi persyaratan dan menerima bantuan, dengan anggaran sekitar Rp 1,5 triliun. Jumlah ini terdiri dari 491 ribu penerima lama yang melanjutkan bantuan dan 169.643 penerima baru.

Adapun 40.166 anak yang belum mengurus KJP akan dimasukkan dalam gelombang kedua jika mereka bersedia dan memenuhi persyaratan. “Kalau kemudian yang bersangkutan mau dan kemudian memenuhi syarat dan menyampaikan semua persyaratan, maka yang bersangkutan akan diumumkan dalam tahap dua gelombang dua,” jelas Pramono.

Ajakan kepada Masyarakat

Pramono juga mengimbau masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima KJP, khususnya yang masuk dalam DTSEN desil 1 sampai 5, untuk segera menghubungi layanan pengaduan Pemprov DKI atau berkoordinasi dengan Disdik DKI. Hal ini penting agar hak bantuan pendidikan tidak hilang.

“Kami tidak ingin yang berhak mendapatkan akan kehilangan haknya untuk menerima KJP dari Pemerintah DKI Jakarta,” tegas Pramono.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup