Guru SD di Bali Ditahan Polisi Cabuli Siswinya Berkali-kali
PlatMerah.com, Buleleng – Polres Buleleng menetapkan seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial MGAW sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap siswinya yang masih berusia 12 tahun. Tersangka telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Buleleng sejak Selasa (28/7).
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, sudah tersangka. Sudah ditahan, diamankan sejak Selasa (28/7). Ditangkap di rumahnya,” ujarnya pada Kamis (30/7). Tersangka diamankan tanpa perlawanan di kediamannya dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan Orang Tua dan Kronologi
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi dari bibi korban mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya. Korban mengaku pernah mengalami tindakan tidak senonoh oleh gurunya. Polisi menerima laporan pada Jumat (24/7).
Ruzi mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka tidak hanya terjadi satu kali. “Empat kali,” ujar Ruzi. Saat ini polisi tengah menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang diduga mengalami tindakan serupa oleh tersangka. “Untuk pengembangannya, nanti kami selidiki lagi lebih lanjut. Tapi yang pasti, kami baru dapat laporan dari satu korban ini saja,” ungkapnya.
Pendampingan Korban
Selama proses hukum berlangsung, Polres Buleleng memastikan korban mendapatkan pendampingan. Pendampingan dilakukan melalui Pemerintah Kabupaten dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menjaga psikologis korban yang masih berstatus pelajar. “Kalau membutuhkan konselor, itu juga ada,” jelas Ruzi.
Sanksi Administratif bagi Tersangka
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengungkapkan bahwa usulan pemberhentian sementara telah diajukan sebagai tindak lanjut terhadap status tersangka MGAW. Kebijakan tersebut dilakukan hingga penanganan perkara selesai. MGAW berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun ketentuan disiplin yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya tetap berlaku.
“Saya juga sangat sedih seorang guru melakukan hal yang demikian. Pencabulan terhadap anak didiknya, saya kira saya harus mengambil tindakan untuk sementara,” kata Sutjidra. Setelah keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pemkab Buleleng akan menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan.
Untuk korban, Sutjidra mengeklaim Pemkab Buleleng telah memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Sosial untuk membantu pemulihan kondisi. “Hari itu juga, ada tim pendampingan dari psikolog kami, dari Dinas Sosial. Saya selalu mengimbau, marilah kita mendidik anak-anak dengan berintegritas. Jangan lagi terjadi hal seperti ini,” tutupnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













