Pimpinan Komisi X Minta Guru Tak Resah PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027
PlatMerah.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan agar para guru tidak merasa resah menyusul keputusan pemerintah dan DPR yang memungkinkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2027. Kebijakan ini menjadi solusi atas persoalan status guru yang selama ini menjadi perhatian serius DPR.
Skema Pengangkatan dan Seleksi PNS
Lalu menjelaskan, guru yang berstatus PPPK penuh waktu nantinya akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Proses seleksi ini bertujuan memastikan bahwa guru yang berstatus PNS memiliki kompetensi dan kualitas yang sesuai dengan kebutuhan sekolah dan daerah masing-masing.
“Skema ini merupakan hasil keputusan bersama antara pemerintah dan pimpinan DPR sebagai langkah strategis untuk memperbaiki klaster guru,” ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Peran Komisi X dalam Penyelesaian Persoalan Guru
Keputusan ini merupakan buah dari perjuangan bersama Komisi X DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan mendasar di bidang pendidikan, khususnya mengenai status kepegawaian guru PPPK. Lalu mengapresiasi langkah tersebut sebagai terobosan penting yang dapat memberikan kepastian bagi para guru.
Proses Transisi dan Pengelolaan Kepegawaian
Proses peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu ditargetkan mulai berjalan pada awal tahun 2027. Lalu mengimbau guru untuk tetap fokus menjalankan tugasnya mengajar dan mengawal proses transisi agar berjalan kondusif.
Selain itu, pengelolaan formasi, mutasi, dan promosi guru yang berstatus pegawai pemerintah pusat akan dilakukan oleh pemerintah pusat dengan pembiayaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini, petunjuk teknis pengelolaan tersebut sedang disusun oleh pemerintah.
Kesejahteraan Guru Masih Menjadi Prioritas
Meskipun persoalan status kepegawaian telah mendapatkan solusi, pemerintah dan DPR masih memiliki pekerjaan rumah terkait peningkatan kesejahteraan guru. Lalu menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan guru akan menjadi fokus selanjutnya setelah kondisi fiskal negara memungkinkan.
“Kita akan memperbaiki klaster guru terlebih dahulu, kemudian langkah berikutnya adalah meningkatkan kesejahteraan mereka,” jelas Lalu.
Konteks dan Dampak Kebijakan
Keputusan ini menjadi penting karena selama ini status guru PPPK paruh waktu menimbulkan ketidakpastian yang berdampak pada kinerja dan motivasi guru. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan guru dapat bekerja dengan tenang dan lebih fokus dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah memfinalisasi pembahasan status guru PPPK paruh waktu untuk memberikan peluang peralihan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa guru PPPK akan menjadi pegawai pemerintah pusat, yang menandai perubahan dalam pembiayaan dan pengelolaan kepegawaian guru.
Harapan untuk Guru dan Pendidikan Indonesia
Lalu berharap guru tidak lagi khawatir dan terus menjalankan tugasnya dengan fokus mempersiapkan peserta didik. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia melalui peningkatan status dan kesejahteraan guru.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












