DPR Sahkan Revisi UU Polri: Usia Pensiun Diperpanjang hingga Penempatan di Jabatan Sipil

DPR Sahkan Revisi UU Polri: Usia Pensiun Diperpanjang hingga Penempatan di Jabatan Sipil

Plat MerahJakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (9/6/2026). Pengesahan ini hanya berselang kurang dari sebulan sejak RUU tersebut diusulkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 20 Mei 2026. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa percepatan pembahasan terjadi karena hanya ada tujuh materi perubahan yang dibahas, sehingga proses legislasi berjalan relatif cepat.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melaporkan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Polri telah menggelar 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) selama 15 hari, yang melibatkan 15 pakar hukum, 2 pakar kesehatan masyarakat, 3 kelompok mahasiswa, serta menerima 124 masukan tertulis. Menurutnya, unsur partisipasi bermakna telah terpenuhi, dan sebagian besar reformasi kepolisian yang diinginkan masyarakat telah diakomodasi dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sehingga revisi UU Polri hanya mencakup sekitar 10% dari aspirasi publik.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Untuk Bintara dan Tamtama, usia pensiun menjadi 59 tahun, sedangkan untuk Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi, menjadi 60 tahun. Hal ini membuka peluang bagi perwira tinggi, termasuk Kapolri, untuk memperpanjang masa dinasnya atas permintaan Presiden selaku panglima tertinggi. Selain itu, RUU ini juga mengatur penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi, sesuai dengan Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945, yang meliputi tugas pemeliharaan ketertiban, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

Revisi UU Polri juga menegaskan transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam pelayanan masyarakat. Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan teknologi informasi modern juga menjadi fokus. Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia turut dikuatkan. Selain itu, terdapat afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas untuk dapat direkrut menjadi anggota Polri.

Di sisi lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga tengah menangani kasus penganiayaan yang melibatkan selebgram asal Brunei, Woodyrman (Mohamad Irman Ali), yang menyebabkan tewasnya warga Brunei MHF (30) di Blok M, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan kepolisian Brunei untuk menentukan opsi penanganan, apakah akan dilakukan ekstradisi atau diadili di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan peran Polri dalam penegakan hukum lintas negara.

Secara keseluruhan, pengesahan RUU Polri ini diharapkan dapat memperkuat kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya, baik dalam hal penegakan hukum, pelayanan masyarakat, maupun menjaga stabilitas keamanan nasional. Dengan perubahan usia pensiun dan penempatan di jabatan sipil, Polri diharapkan semakin profesional dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup