Tak Kantongi Izin, Pembangunan Proyek PT Kaixin di Situbondo Dihentikan Paksa
Plat Merah – Pembangunan proyek hotel bintang empat milik PT Kaixin di Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, terpaksa dihentikan karena tak kantongi izin. Penghentian ini dilakukan setelah DPRD Situbondo bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan sidak mendadak pada Senin, 15 Juni 2026.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari warga terkait adanya pengerukan bibir pantai dan perusakan pohon mangrove yang diduga dilakukan PT Kaixin. Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD dan DLH langsung turun ke lapangan.
Hasil sidak menunjukkan bahwa PT Kaixin tidak memiliki izin apa pun untuk kegiatan pembangunan di lokasi tersebut. Arifin menegaskan, “Saat kami melakukan sidak ke lokasi pembangunan hotel milik PT Kaixin, ternyata tidak mempunyai izin apapun.” Pernyataan ini disampaikan kepada Media Kampung pada Rabu, 17 Juni 2026.
DPRD kemudian meminta agar seluruh kegiatan pembangunan, termasuk pemasangan pagar, dihentikan sementara. Arifin menjelaskan bahwa jika pembangunan dilanjutkan tanpa izin, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari. “Kami meminta seluruh kegiatan dihentikan hingga izin diterbitkan. Secepatnya akan kami undang PT Kaixin ke DPRD. Kami juga akan menanyakan status kepemilikan lahan, yang kabarnya belum diurus,” ujarnya.
Arifin menambahkan bahwa DPRD Situbondo mengapresiasi kehadiran investor, namun mereka harus mematuhi semua persyaratan yang berlaku. “Investor jangan seperti penjajah. Aturan berinvestasi itu harus dipatuhi, itu harapan kami,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Direktur PT Kaixin, Elfira, membantah bahwa perusahaannya telah melakukan aktivitas pembangunan. Ia mengaku hanya memasang pagar untuk mengamankan aset perusahaan. “Untuk izin pembangunan sebenarnya masih belum ada, masih proses pelepasan hak. Kami juga belum melakukan pembangunan di lokasi. Kami hanya bangun pagar untuk pengamanan aset PT Kaixin saja,” ucapnya. Elfira juga menyebut telah mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo untuk melakukan pengukuran aset.
Hingga saat ini, DPRD berencana memanggil manajemen PT Kaixin untuk klarifikasi lebih lanjut terkait status kepemilikan lahan dan kelengkapan izin. Masyarakat setempat berharap agar proses investasi berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan pesisir.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












