OJK Sumsel Buka Suara Soal Pegawainya Dilaporkan ke Polda, Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Tidak Toleransi Pelanggaran

OJK Sumsel Buka Suara Soal Pegawainya Dilaporkan ke Polda, Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Tidak Toleransi Pelanggaran

Plat Merah – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan buka suara soal pegawainya berinisial JA yang dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan jual beli mobil. OJK Sumsel menegaskan mendukung proses hukum yang berjalan dan tidak mentoleransi pelanggaran. Lembaga pengawas jasa keuangan itu juga menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Dalam pernyataan resmi yang diterima Media Kampung, Rabu (18/6/2026), OJK Sumsel menyatakan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. OJK tidak mentoleransi setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun kode etik pegawai. Perkara ini disebut sebagai persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas kedinasan atau kebijakan OJK.

Pelapor FA (40), pengusaha properti di Palembang, melaporkan JA pada Selasa (17/6/2026) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumsel. Kuasa hukum FA, M. Novel Suwa, mengatakan laporan dibuat setelah tiga kali somasi tidak diindahkan. Kasus bermula saat JA menawarkan mobil Toyota Yaris BG 1828 US kepada FA pada akhir Desember 2025 dengan harga Rp106 juta.

Saat transaksi, FA membayar Rp90 juta karena BPKB masih di leasing. JA berjanji menyerahkan BPKB dalam dua pekan. FA kemudian melunasi sisa Rp16 juta sehingga total Rp106 juta. Namun BPKB tidak pernah diserahkan. Pengecekan ke leasing menunjukkan mobil masih memiliki kewajiban kredit sekitar Rp60 juta.

FA melaporkan JA dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya menyatakan akan mengecek laporan tersebut. Kuasa hukum JA, Deri Andika, membenarkan mediasi pernah dilakukan namun belum ada penyelesaian. OJK Sumsel mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran mengatasnamakan institusi atau pegawai OJK tanpa dasar jelas.

OJK juga mengingatkan masyarakat yang memiliki informasi atau ingin mengadukan dugaan pelanggaran oleh insan OJK dapat memanfaatkan Whistle Blowing System (WBS) melalui website wbs.ojk.go.id, email wbsojk.go.id, atau PO BOX WBS OJK JKT 10000. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dengan menjaga objektivitas, profesionalisme, dan kerahasiaan pelapor.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup