Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Buka Rapat HGU, Soroti Kewajiban Plasma dan Kepatuhan Pajak Perusahaan
Plat Merah – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin membuka rapat pembahasan Hak Guna Usaha (HGU) Kabupaten Asahan pada Rabu, 17 Juni 2026, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa HGU merupakan sektor strategis yang mendorong perekonomian daerah melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan penambahan pendapatan asli daerah.
Bupati meminta pengelolaan HGU berpegang pada prinsip keadilan, kepatuhan hukum, dan kelestarian lingkungan. Ia mengingatkan perusahaan pemegang HGU wajib membangun kebun plasma minimal 20% untuk masyarakat sekitar, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kewajiban ini harus dijalankan secara nyata dan transparan agar warga sekitar kebun mendapatkan manfaat langsung.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya ketaatan pajak daerah bagi seluruh pemegang HGU. Pajak perusahaan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan di Asahan.
Menanggapi sengketa agraria, Bupati mengajak perusahaan, masyarakat, dan aparat untuk menyelesaikannya secara damai sesuai aturan yang berlaku. Ia juga melarang pembukaan lahan dengan cara membakar dan mendorong penerapan budidaya ramah lingkungan.
Bupati memastikan Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Pertanahan Nasional akan rutin mengawasi pemanfaatan lahan HGU, terutama lahan yang belum produktif agar segera dikelola sesuai peruntukan. Ia berharap perusahaan HGU menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan program CSR tepat sasaran untuk mensejahterakan masyarakat.
Rapat ini dihadiri Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD, para asisten, kepala OPD, Kepala Kantor Pertanahan Asahan Pangihutan Manurung, Kepala UPT KPH III Kisaran, camat se-Asahan, serta pimpinan perusahaan perkebunan BUMN dan swasta. Laporan panitia disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Ahmad Nizar Simatupang, yang menyatakan maksud rapat membahas permasalahan dan mengintervensi data pemegang HGU di Asahan, dengan dasar UU 23/2014 sebagaimana diubah UU 1/2026.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












