Pengacara Klaim Ada 9 Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
PlatMerah.com, Jakarta – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan adanya sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya. Temuan ini disampaikan setelah tim kuasa hukum mendalami pokok perkara bersama Febrie.
“Kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/8).
Sembilan Kejanggalan yang Ditemukan
Febri memaparkan sembilan poin kejanggalan yang ditemukan tim kuasa hukum, mulai dari proses penyidikan hingga penahanan.
1. Penggabungan Perkara dalam Satu Sprindik
Febri menyebut terdapat penggabungan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
“Kami menemukan dari tiga sprindik tersebut ada praktik penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu sprindik. Jadi ada perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, padahal seharusnya tidak boleh seperti itu,” ujarnya.
2. Kekeliruan Penulisan dalam Sprindik
Terdapat dugaan kekeliruan penulisan yang tidak konsisten antara bagian pertimbangan dan perintah penyidikan.
“Kekeliruan penulisan di sprindik yang tidak konsisten antara bagian menimbang dan bagian perintahnya. Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan anak perusahaan Krakatau Steel, tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara, dan sebaliknya,” ucapnya.
3. Penulisan Waktu Terjadinya Tindak Pidana yang Tidak Tepat
Febri juga menemukan penulisan waktu terjadinya tindak pidana yang tidak tepat, seperti pada kasus batu bara.
“Kami menemukan di salah satu sprindik itu tertulis tentang waktu kasus batu bara itu dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026. Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu ya, dari 2028 sampai dengan 2026,” katanya.
4. Penetapan Tersangka TPPU Melanggar Prinsip Lex Favor Reo
Menurut Febri, penetapan tersangka pencucian uang melanggar prinsip lex favor reo dalam KUHP baru.
“Di sprindik itu disebutkan penetapan tersangka melanggar pasal di UU 8 Tahun 2010 di Pasal 3, 4, 5, padahal pasal-pasal tersebut sudah diubah, sudah diatur yang baru di KUHP baru di Pasal 607,” sambungnya.
5. Tindak Pidana Asal Tidak Jelas
Febri juga menyebut tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie tidak jelas.
“Predicate crime tidak jelas pada penetapan tersangka dan penetapan tersangka tidak sinkron dengan sprindik utamanya, sprindik utama TPPU maksud saya,” kata Febri.
6. Ketidaksesuaian Rentang Waktu
Dalam sprindik utama TPPU disebut terkait perkara ASABRI, sementara penetapan tersangka menunjukkan rentang waktu berbeda.
“ASABRI ini kan penanganan perkaranya di 2021 atau 2022 di Kejaksaan Agung, sementara di sprindik penetapan tersangkanya disebut rentang waktunya dari 2018 sampai dengan 2026. Jadi ada zona yang tidak jelas antara 2021-2022 dan mundur ke belakang di 2018,” ujarnya.
7. Pelanggaran Syarat Penahanan
Febri menyebut adanya dugaan pelanggaran terkait syarat-syarat penahanan terhadap Febrie.
“Terkait dengan penahanan, kami indikasikan ada pelanggaran Pasal 100 ayat 5 KUHAP, di mana syarat-syarat penahanan, ada delapan syarat penahanan tersebut, salah satunya pun tidak dicantumkan di surat perintah penahanan,” kata Febri.
8. Hak Tersangka Tidak Dipenuhi
Hak Febrie sebagai tersangka juga diduga belum dipenuhi terkait pemberian informasi mengenai perkara.
“Hak tersangka ada yang tidak dipenuhi terkait dengan penyampaian informasi perkara yang sejelas-jelasnya dalam bahasa yang dimengerti,” ujarnya.
9. Ketidakwenangan Penandatangan Sprindik
Terakhir, Febri menyebut adanya dugaan persoalan terkait kewenangan pihak yang menandatangani sprindik.
“Kami juga menemukan pihak yang menandatangani sprindik itu tidak berwenang. Ini tentu saja mengacu pada aturan internal di Kejaksaan Agung, sebenarnya, Surat Perintah Penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik atau ditandatangani oleh Jampidsus atau ditandatangani oleh Direktur. Nah ini dalam proses yang terus kami dalami,” kata Febri.
Kronologi Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul.
Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi tersangka atas dua kasus. Pertama pada kasus PT ASABRI. Kasus kedua terkait dengan TPPU. Sedangkan dalam dua perkara lain yakni penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Hingga saat ini, Febrie telah ditahan di Rutan KPK.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












