Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK Urus Perkara, Begini Cara Bupati Anom Colek Staf KPK

Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK Urus Perkara, Begini Cara Bupati Anom Colek Staf KPK

PlatMerah.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pegawai KPK terkait pengurusan perkara hukum Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Keempatnya ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

Wakil Ketua KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). “Perkara ini kami naikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Empat Tersangka dan Perannya

Keempat tersangka tersebut adalah:

  • Anom Widiyantoro – Bupati Pemalang
  • Mohamad Haris alias Gus Haris – pihak yang diduga menjadi perantara
  • Lilik Budi Suprianto – ayah dari staf administrasi KPK
  • Setya Budi Dias Oktavianto – staf administrasi KPK

KPK menduga Anom meminta uang kepada sejumlah kepala OPD dan pihak swasta melalui Gus Haris. Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk kepentingan pribadi dengan total mencapai sekitar Rp 1,98 miliar.

Modus Pengurusan Perkara

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus perkara hukum yang tengah dihadapi Anom. Hasil penyidikan awal mengungkapkan Gus Haris dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto melalui Harun, adik ipar Gus Haris. Lilik diketahui merupakan ayah dari Dias, staf administrasi KPK yang kini menjadi tersangka.

Penyidik mengungkap Anom, Gus Haris, dan Lilik sempat mengadakan pertemuan tiga kali di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik diduga meminta Rp 2 miliar dengan janji dapat membantu menyelesaikan perkara yang menyeret Bupati Pemalang. Dari dana yang telah dikumpulkan, sebesar Rp 1,2 miliar diduga telah diserahkan Gus Haris kepada Lilik. Penyidik masih menelusuri sisa uang dan kemungkinan aliran dana kepada pihak lain.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa (28/7/2026) malam di sebuah hotel di Jakarta. Dalam operasi tersebut, 21 orang diamankan dari Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Sebanyak 14 orang kemudian diperiksa secara intensif. KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp 2,7 miliar.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung hingga 18 Agustus 2026.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup