Komisi X DPR Dukung Usulan Prabowo Beri Dwi Kewarganegaraan untuk Talenta Terbaik Indonesia
PlatMerah.com, Jakarta – Komisi X DPR RI menyambut positif usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membuka peluang dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi talenta terbaik Indonesia yang memiliki keahlian khusus. Langkah ini dianggap sebagai strategi penting untuk menarik kembali dan mempertahankan sumber daya manusia unggul yang berkontribusi bagi negara.
Dukungan Komisi X DPR Terhadap Usulan Dwi Kewarganegaraan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Kewarganegaraan yang diajukan pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi angin segar untuk mengakomodasi talenta-talenta Indonesia dengan pengalaman internasional yang selama ini mungkin terkendala aturan kewarganegaraan tunggal.
“Ini angin segar sebenarnya tetapi jangan sampai disalahgunakan. Kalau memang itu untuk talenta-talenta terbaik Indonesia, ya tentu kami dukung,” ujar Lalu Hadrian yang ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pentingnya Regulasi yang Jelas dan Selektif
Lalu menekankan perlunya regulasi yang ketat dan selektif agar kebijakan dwi kewarganegaraan tidak disalahgunakan. Pemberian status kewarganegaraan ganda harus diprioritaskan kepada individu yang benar-benar dapat memberikan kontribusi besar bagi kemajuan dan kepentingan nasional Indonesia.
“Tapi kalau untuk disalahgunakan, maka tentu harus ada regulasi yang jelas,” tambahnya, menegaskan pentingnya mekanisme pengawasan dan uji integritas dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Usulan Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar pemerintah mengajukan perubahan undang-undang ke DPR untuk membuka ruang dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa. Dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan selektif dan terukur.
Prabowo menekankan bahwa pemberian dwi kewarganegaraan akan disertai dengan uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara.
Konteks dan Dampak Kebijakan
Indonesia selama ini menerapkan prinsip kewarganegaraan tunggal yang membatasi warga negara untuk memiliki kewarganegaraan ganda. Hal ini terkadang menjadi hambatan bagi para talenta Indonesia yang berkarir atau belajar di luar negeri untuk tetap berkontribusi secara optimal bagi tanah air.
Pembukaan dwi kewarganegaraan secara terbatas diharapkan dapat membalikkan tren brain drain dan mempermudah mobilitas talenta unggul yang dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang.
Langkah Selanjutnya
Usulan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPR RI bersama pemerintah. Komisi X DPR, yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, berperan penting dalam memastikan regulasi yang dihasilkan terlaksana dengan baik dan tidak disalahgunakan.
Pengawasan ketat dan kriteria selektif menjadi kunci agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












