Pengelolaan Parkir Rajawali Village Ditutup, Pemilik Usaha Apresiasi Komisi II DPRD dan Pemkot Palembang

Pengelolaan Parkir Rajawali Village Ditutup, Pemilik Usaha Apresiasi Komisi II DPRD dan Pemkot Palembang

Plat Merah – Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP resmi menutup sementara pengelolaan parkir di komplek Rajawali Village yang dikelola PT Kuala Permai, Rabu (17/6/2026). Langkah ini merupakan hasil koordinasi antara Pemkot Palembang dan Komisi II DPRD Kota Palembang dalam menindak tegas parkir ilegal yang meresahkan para pemilik usaha.

Penutupan tersebut diapresiasi oleh para pemilik usaha dan staf Rajawali Village. Koordinator lapangan Tenant Rajawali Village, Alex Sani, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Palembang khususnya Komisi II, Pemkot Palembang, Satpol PP, DPMPTSP, serta kuasa hukum para pemilik usaha Titis Rachmawati. “Kami dari rekan-rekan staf dan pemilik usaha di Rajawali Village mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Palembang, khususnya Komisi II, Pemerintah Kota Palembang, Satpol PP, DPMPTSP, dan kuasa hukum para pemilik usaha Titis Rachmawati, yang telah menindaklanjuti masalah parkir ilegal di sini,” ujar Alex, Kamis (18/6/2026).

Dengan ditutupnya pengelolaan parkir tersebut, Alex dan para pemilik usaha berharap tidak ada lagi pungutan liar dan usaha mereka dapat berjalan lebih baik. Sejak permasalahan parkir ilegal muncul, kunjungan ke Rajawali Village menurun drastis dan sering terjadi kehilangan sepeda motor. “Semoga ke depannya parkir lebih teratur, tidak ada pungutan liar, dan yang pasti menunjukkan legalitas pengelola,” tutup Alex.

Sebelumnya, Pemkot Palembang menyegel parkir Rajawali Village karena PT Kuala Permai disebut tidak mengantongi izin pengelolaan parkir. Penutupan sementara ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi kenyamanan pengunjung dan pelaku usaha di kawasan tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup