Kuasa Hukum Anggota DPRD Muaraenim Gugat Ketidakjelasan Dakwaan Jaksa, Singgung Tokoh Utama Belum Disentuh
Latar Belakang Proyek Air Lemutu dan Perkara Hukum
Plat Merah – Proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan, sempat menjadi proyek strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan pertanian di kawasan tersebut. Dengan anggaran mencapai Rp25 miliar, proyek ini ditujukan membangun sistem irigasi modern yang mampu melayani 1.500 hektare lahan pertanian. Namun, proyek yang diharapkan mensejahterakan petani justru menjadi pusat dugaan korupsi yang menggoyang citra pemerintahan lokal.
Kritik Kuasa Hukum terhadap Dakwaan Jaksa
Darmadi Djufri, penasihat hukum Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti, mengkritik berita acara dakwaan yang dianggap tidak jelas. “Dakwaan disusun dengan obscuur libel yang membuat hakim kesulitan memahami fakta hukum,” ujarnya. Ia menyebut tiga poin utama yang akan diperdebatkan di persidangan:
- Ketidakjelasan Rumusan Unsur Perkara: Surat dakwaan tidak secara eksplisit menyebutkan alat bukti yang memperkuat dugaan pemerasan.
- Kompetensi Peradilan: Tim mengajukan pertanyaan apakah perkara ini layak disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.
- Kekeliruan Identifikasi Pelaku: Kliennya disebut tidak terlibat dalam pemaksaan kontraktor, sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
Dugaan Adanya Tokoh Utama Belum Disentuh
Yang paling menarik adalah tudingan Darmadi terhadap pihak ketiga yang disebut memiliki peran dominan dalam proyek tersebut. Berdasarkan pengakuan kliennya, anggota DPRD tertentu yang diduga menjadi “pemegang kendali” proyek belum disentuh hukum. “Ini menciptakan persepsi ketidakadilan, di mana pelaku utama justru diabaikan,” katanya.
| Proyek | Anggaran | Status Hukum |
|---|---|---|
| Air Lemutu | Rp25 miliar | Disidangkan (26/6/2026) |
| Proyek Serupa di 2018 | Rp18 miliar | Belum Tersentuh |
Implikasi Hukum dan Politik
Masalah ini menggambarkan tantangan sistem peradilan korupsi di Indonesia. Dengan 74% kasus korupsi di Sumatera Selatan belum tuntas dalam 3 tahun terakhir (data KPK 2025), publik mulai skeptis terhadap komitmen penegak hukum. Terlebih, keterlibatan politik memperumit proses hukum, karena terdakwa juga menjabat sebagai wakil rakyat.
Kronologi Perkara
- April 2025 – KPK mendapatkan laporan kontraktor tentang dugaan pemerasan terkait proyek Air Lemutu.
- Agustus 2025 – Penyidik menetapkan Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti sebagai tersangka.
- Desember 2025 – Proses peradilan dimulai di Pengadilan Tipikor Palembang.
- 26 Juni 2026 – Kuasa hukum mengajukan eksepsi terkait ketidakjelasan dakwaan.
Dampak Terhadap Masyarakat
Kasus ini berpotensi menghambat progres infrastruktur pertanian. Petani di Muaraenim yang diharapkan mendapat manfaat dari proyek ini justru khawatir akan kelanjutan proyek. “Kami butuh kejelasan. Jika proyek ini mandek karena penuntutan, bagaimana nasib sawah kami?” tanya Yudi, petani setempat.
Dinamika Politik Lokal
Kasus ini juga memicu gesekan antara pihak eksekutif dan legislatif. Beberapa fraksi DPRD Muaraenim menyebut proses hukum ini berpotensi diarahkan untuk menjatuhkan oposisi. “Kasus ini harus netral, tidak boleh jadi senjata politik,” tegas Wakil Ketua DPRD Suryo Adi.
Proses persidangan berikutnya akan berfokus pada pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh pihak terdakwa. Dengan kompleksitas kasus yang melibatkan proyek infrastruktur strategis, masyarakat menantikan hasil penyelidikan independen dari KPK untuk memastikan tidak ada pelaku utama yang lolos dari hukum.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












