Korupsi Semen Baturaja Rp74,3 Miliar Masuk Babak Baru, Tiga Tersangka Segera Diadili

Korupsi Semen Baturaja Rp74,3 Miliar Masuk Babak Baru, Tiga Tersangka Segera Diadili

Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Tipikor Palembang

Plat Merah – Palembang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk yang merugikan keuangan negara hingga Rp74,37 miliar memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang. Ketiga tersangka tersebut adalah M Jamil (MJ), mantan Direktur Pemasaran dan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja; Dede Parasade (DP), mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja; serta Djie A Lie Alianto (DJ), Direktur PT Kapuas Musi Madelin (KMM).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa pelimpahan telah dilakukan dan saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan. “Untuk kasus Semen sudah dilimpahkan ke pengadilan. Tinggal menunggu jadwal sidang saja,” ujar Ketut Sumedana usai kegiatan rilis di Kejati Sumsel, Kamis (19/6/2026). Dengan dilimpahkannya perkara ini, ketiga terdakwa akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Kronologi Perkara dan Peran Para Tersangka

Proses penyidikan yang dilakukan Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 34 saksi untuk mengungkap konstruksi perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi ini bermula dari kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja. Berikut kronologi singkat peristiwa:

  • MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah.
  • DP, yang saat itu juga menjabat sebagai Komisaris PT Baturaja Multi Usaha (BMU) – anak perusahaan PT Semen Baturaja, diduga berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung. Langkah ini diduga bertujuan agar jaringan distribusi semen zak dan gudang dapat dialihkan kepada PT KMM.
  • Pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi maupun evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

Fasilitas Tanpa Jaminan dan Reschedule Piutang

Dalam pelaksanaannya, PT KMM disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Perusahaan tersebut juga diduga tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen yang diterima. Meskipun demikian, MJ dan DP diduga tetap memberikan fasilitas tersebut dan beberapa kali menyetujui penjadwalan ulang (reschedule) piutang sehingga plafon penebusan tetap dapat digunakan oleh PT KMM. Akibat rangkaian perbuatan tersebut, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp74.373.737.624.

Profil Para Tersangka

NamaInisialJabatan TerkaitPeriode
M JamilMJDirektur Pemasaran (2017-2019), Direktur Keuangan (2019-2022)April 2017 – Maret 2022
Dede ParasadeDPDirektur Keuangan PT Semen Baturaja, Komisaris PT BMUApril 2017 – Mei 2019
Djie A Lie AliantoDJDirektur PT Kapuas Musi Madelin (KMM)

Dampak dan Implikasi Kasus

Kasus korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada reputasi PT Semen Baturaja sebagai BUMN dan kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan. Berikut beberapa dampak yang perlu dicermati:

  • Kerugian Finansial: Negara kehilangan Rp74,37 miliar yang seharusnya dapat digunakan untuk pengembangan perusahaan dan pembangunan infrastruktur.
  • Dampak pada Industri Semen: Kasus ini mencoreng citra industri semen nasional dan dapat mempengaruhi kepercayaan investor terhadap BUMN di sektor tersebut.
  • Efek Jera: Proses hukum diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan BUMN dan swasta.
  • Perbaikan Tata Kelola: Kejadian ini mendorong perbaikan SOP dan pengawasan internal di PT Semen Baturaja serta BUMN lainnya.

Prospek Persidangan

Dengan telah dilimpahkannya berkas ke Pengadilan Tipikor Palembang, ketiga tersangka akan segera menghadapi persidangan. JPU telah menyiapkan dakwaan yang didukung alat bukti dan keterangan saksi. Masyarakat menanti putusan yang adil dan transparan. Para terdakwa terancam hukuman pidana penjara sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi di tubuh BUMN masih menjadi tantangan serius. Diperlukan komitmen bersama dari semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara. Semoga proses peradilan berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup