Anggota DPRD Muaraenim Kholizol Tamhullis Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar

Anggota DPRD Muaraenim Kholizol Tamhullis Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar

Plat Merah – Palembang, Sumselupdate.com – Perkara dugaan korupsi proyek irigasi di Kabupaten Muaraenim memasuki babak krusial. Sidang perdana terdakwa Anggota DPRD Muaraenim aktif Kholizol Tamhullis dan kontraktor Raga Alan Sakti digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (29/6/2026). Proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu senilai Rp1,6 miliar, yang dibiayai APBD Kabupaten Muara Enim, kini menjadi sorotan publik karena melibatkan wakil rakyat.

Kronologi Kasus & Peran Terdakwa

Kasus ini bermula dari pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2025 lalu. Selama investigasi, penyidik menemukan indikasi aliran dana tidak wajar sebesar Rp750 juta dari kontraktor ke Kholizol Tamhullis yang diduga sebagai imbalan untuk memperlancar proses lelang hingga pelaksanaan proyek. Berikut kronologinya:

No.PeristiwaTanggal
1Penetapan tersangka oleh KPK15 Mei 2025
2Penghentian sementara sidang tuntutan3 Januari 2026
3Penetapan jadwal sidang perdana29 Juni 2026

Dampak Proyek yang Terganggu

Proyek irigasi yang seharusnya melayani 1.200 hektar sawah di Desa Lemutu justru mengalami penundaan berulang. Petani setempat mengeluhkan ketidakpastian pasokan air, terutama saat musim kemarau. “Kami butuh proyek ini segera selesai, tapi sekarang malah jadi sumber korupsi,” ujar Subur, petani sekaligus korban dampak proyek yang tertunda.

Analisis Hukum & Potensi Hukuman

  • Kholizol Tamhullis didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP (penerima suap).
  • Raga Alan Sakti terancam sanksi Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor (penyuap).
  • Jika terbukti, keduanya bisa dihukum penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Reaksi Publik & Kritik Institusi

Kasus ini memicu protes dari berbagai kalangan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumsel menilai pihak legislatif harus lebih tegas dalam pencegahan korupsi. “Ini mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap DPRD,” ujar Yudi Pratama, aktivis anti-korupsi.

Rekomendasi untuk Pembenahan

Kejaksaan Agung mengimbau pemerintah daerah meningkatkan transparansi lelang proyek. Beberapa langkah yang bisa diambil:

  • Penerapan Sistem E-Lelang terintegrasi KPK.
  • Memperketat kewajiban laporan keuangan anggota DPRD.
  • Menyusun regulasi khusus untuk proyek infrastruktur agraria.

Dalam persidangan nanti, jaksa akan membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara aliran uang dan keuntungan proyek. Sidang juga diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan praktik korupsi di sektor infrastruktur pertanian, yang kerap menjadi incaran karena minimnya pengawasan teknis.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup