KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Pengungkapan Dugaan Pemberian Amplop Uang oleh KPK
PlatMerah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pemberian amplop berisi sekitar 14.000 dolar Singapura dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Temuan ini menjadi bagian dari pengusutan kasus dugaan suap yang tengah berlangsung.
Selisih Uang yang Dikembalikan
Penyidik KPK menyatakan bahwa uang yang dikembalikan oleh pihak Menteri Kehutanan belum mencapai jumlah penuh sebesar 14.000 dolar Singapura yang diduga diberikan. Selisih nominal ini menjadi fokus pendalaman penyidik untuk mengetahui penyebab kekurangan tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengembalian uang belum utuh sesuai nilai yang diduga diberikan. Penyidik akan menelusuri alasan adanya selisih antara jumlah uang yang diberikan oleh Bupati Kuansing dengan yang dikembalikan Menteri Kehutanan.
Intensitas Pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman
KPK juga mendalami hubungan komunikasi antara Raja Juli dan Suhardiman. Pertemuan yang terjadi pada 2 Juni 2026 bukan pertemuan pertama menurut penyidik, yang menduga adanya pertemuan sebelumnya pada bulan April dan Mei. Informasi ini akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi untuk mengungkap konteks dugaan pemberian uang.
Perkembangan Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Dugaan Permintaan Hadiah Mobil dan Penerimaan Lain
KPK menduga Suhardiman meminta hadiah berupa Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar dari peserta seleksi jabatan Sekda. Mobil tersebut diduga dibeli melalui pembiayaan kredit menggunakan identitas Ardiles. Selain itu, penyidik mengusut dugaan penerimaan lain yang terkait dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Klarifikasi dari Raja Juli Antoni
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui menerima amplop tertutup setelah pertemuan dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Namun, ia menyatakan telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut beberapa hari kemudian.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











