Perumda Ijen Tirta Hadapi Tantangan Transisi dan Sinkronisasi Modal
Latar Belakang Perubahan Status PDAM Jadi Perumda Ijen Tirta
Plat Merah – Kabupaten Bondowoso menetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2026 yang resmi mengubah status PDAM (Perusahaan Air Minum Daerah) menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Ijen Tirta. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan air minum dan kualitas layanan publik. Namun, proses transisi ini tidak berjalan mulus, terutama terkait klausul masa transisi dalam BAB Peralihan dan selisih data penyertaan modal yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Klausul Masa Transisi dan Peran Pansus DPRD
Ketua Pansus II DPRD Bondowoso, Sutriyono, menjelaskan bahwa perubahan status PDAM ke Perumda bukan sekadar pergantian nama, melainkan transformasi struktural yang membutuhkan sinkronisasi hukum dan operasional. Menurut Perda 2026, ada masa transisi untuk memastikan struktur direksi dan dewan pengawas tetap berjalan sesuai Surat Keputusan (SK) sebelumnya. Klausul ini bertujuan menghindari kekosongan kekuasaan sambil menunggu mekanisme penjaringan direksi baru selesai.
“Klausul transisi ini penting untuk menjaga kelangsungan operasional Perumda sambil memastikan legalitas direksi dan dewan pengawas tidak terputus,” kata Sutriyono. Ia menegaskan bahwa DPRD akan melibatkan Pansus dalam setiap tahap pembahasan Raperda penyertaan modal tambahan.
Perbedaan Data Penyertaan Modal: BPK vs Pemerintah
Salah satu kendala utama adalah perbedaan data penyertaan modal antara BPK dan pemerintah daerah. BPK melaporkan bahwa modal yang masuk ke Perumda telah mencapai Rp 49 miliar, sementara pemerintah daerah hanya mengakui Rp 23 miliar. Selisih Rp 26 miliar ini menjadi titik krusial yang harus dijelaskan secara transparan.
| Badan | Nilai Penyertaan Modal | Keterangan |
|---|---|---|
| Peraturan Daerah | Rp 45 miliar | Estimasi kemampuan daerah |
| Pemerintah Daerah | Rp 23 miliar | Modal yang telah disetor |
| BPK | Rp 49 miliar | Temuan audit terhadap Perumda |
Ketidaksesuaian ini muncul dari waktu berbeda antara pembahasan Perda (Desember 2025) dan audit BPK (Februari 2026). Sutriyono menyebut bahwa sinkronisasi data ini kritis untuk menghindari sengketa hukum di masa depan.
Implikasi Bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Perumda Ijen Tirta diharapkan menjadi sumber pendapatan utama daerah. Namun, dengan modal yang belum terverifikasi, kinerja keuangan perusahaan berisiko tidak optimal. Sutriyono menekankan bahwa Perumda harus dikelola secara sehat agar mampu menghasilkan laba yang disetorkan sebagai dividen. Jika selisih modal tidak diatasi, masyarakat berpotensi mengalami kualitas layanan air minum yang menurun.
Langkah Strategis dan Tantangan Ke Depan
DPRD Bondowoso telah menggelar rapat koordinasi bersama Sekda, Baperida, BPKAD, dan instansi terkait untuk menyamakan persepsi. Langkah-langkah kunci yang diusulkan:
- Memverifikasi ulang seluruh data penyertaan modal dari sumber primer.
- Menyusun jadwal pencatatan modal secara transparan setelah selisih dijelaskan.
- Memastikan mekanisme penjaringan direksi baru sesuai Perda.
Analisis Ekonomi dan Sosial
Perubahan status PDAM ke Perumda sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Namun, jika proses transisi tidak dijalankan dengan integritas, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Selisih modal Rp 26 miliar juga menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola keuangan daerah.
Selain itu, Perumda harus memastikan tarif air minum tetap terjangkau bagi masyarakat sambil memenuhi target pendapatan. DPRD berharap masalah ini segera diselesaikan agar Perumda Ijen Tirta bisa menjadi contoh pengelolaan perusahaan daerah yang profesional dan transparan.
Proses transisi ini menjadi ujian bagi sinergi antara legislatif dan eksekutif. Jika berhasil, Perumda Ijen Tirta akan menjadi perusahaan daerah yang mandiri dan berkontribusi besar terhadap perekonomian Bondowoso. Namun, jika gagal, dampaknya bisa merembet ke kepercayaan publik dan stabilitas operasional perusahaan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








